Krisis Laut dan Hilangnya Batas Eksploitasi
Krisis lingkungan laut di Indonesia semakin menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Penangkapan ikan berlebihan (overfishing), penggunaan alat tangkap destruktif, serta meningkatnya eksploitasi pesisir telah mempercepat kerusakan ekosistem laut dan menurunkan hasil tangkapan nelayan tradisional. Di tengah situasi tersebut, negara mulai gencar berbicara mengenai konservasi laut dan pembangunan berkelanjutan. Namun ironisnya jauh sebelum konsep-konsep itu menjadi bagian dari kebijakan modern, masyarakat adat di Maluku telah mengenal sistem pembatasan eksploitasi sumber daya laut melalui tradisi sasi laut (Nadia Putri Rachma Persada, Fachruddin M. Mangunjaya, 2018).
Sasi laut merupakan hukum adat yang mengatur larangan pengambilan sumber daya laut tertentu dalam jangka waktu tertentu demi menjaga keseimbangan ekosistem. Dalam praktiknya masyarakat adat menetapkan wilayah atau jenis biota laut yang tidak boleh diambil sampai waktu yang disepakati bersama. Setelah masa larangan berakhir, masyarakat diperbolehkan memanfaatkan hasil laut secara terbatas. Sistem ini menunjukkan bahwa masyarakat adat sebenarnya telah mengenal prinsip keberlanjutan jauh sebelum negara memperkenalkan konsep konservasi modern.
Sasi Laut sebagai Sistem Hukum Adat
Banyak orang masih melihat sasi hanya sebagai ritual budaya atau tradisi masyarakat pesisir. Padahal sasi memiliki unsur hukum yang lengkap, mulai dari norma, larangan, kewajiban, sanksi, hingga otoritas yang mengawasi pelaksanaannya. Di sejumlah wilayah Maluku Tengah, masyarakat adat melalui lembaga kewang bertugas menjaga pelaksanaan sasi dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran (Sorloy et al., 2023).
Dalam praktiknya sasi diterapkan untuk menjaga populasi lobster, teripang, ikan lompa, dan berbagai sumber daya laut lainnya agar tidak dieksploitasi secara berlebihan. Ketika suatu wilayah sedang berada dalam masa sasi, masyarakat dilarang mengambil hasil laut dari kawasan tersebut. Larangan itu dipatuhi bukan semata-mata karena ancaman hukuman formal, melainkan karena adanya kesadaran kolektif bahwa laut harus dijaga demi keberlangsungan hidup bersama.
Hal ini memperlihatkan bahwa hukum adat tidak selalu hadir dalam bentuk aturan tertulis. Hukum adat hidup melalui kebiasaan, pengakuan sosial, dan kepatuhan masyarakat terhadap nilai yang diwariskan secara turun-temurun.
Benturan antara Hukum Adat dan Eksploitasi Modern
Konflik mulai muncul ketika praktik sasi harus berhadapan dengan ekspansi industri perikanan modern yang berorientasi pada produksi besar-besaran. Kapal-kapal besar dan aktivitas penangkapan ikan berskala industri kerap masuk ke wilayah pesisir tanpa memedulikan aturan adat yang berlaku, termasuk praktik sasi yang selama ini dijaga masyarakat adat.
Situasi ini menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang tidak seimbang. Di satu sisi, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 telah mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun di sisi lain kebijakan pembangunan sektor kelautan dan perikanan masih menempatkan peningkatan produksi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi sebagai orientasi utama pembangunan.
Orientasi tersebut dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang menekankan peningkatan produktivitas, devisa negara, perluasan kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi sektor perikanan. Selain itu Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia juga menempatkan penguatan ekonomi kelautan, investasi maritim, dan daya saing industri sebagai bagian penting pembangunan nasional. Dalam kondisi seperti ini kewenangan masyarakat adat sering kali tidak memiliki posisi yang cukup kuat ketika berhadapan dengan industrialisasi sektor perikanan dan kepentingan investasi berskala besar.
Benturan tersebut menunjukkan adanya perbedaan cara pandang terhadap laut. Bagi masyarakat adat, laut dipahami sebagai ruang hidup bersama yang harus dijaga keberlanjutannya untuk generasi mendatang. Sementara itu pendekatan pembangunan modern lebih menekankan laut sebagai sumber pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produksi sektor kelautan.
Teori Hukum Adat dan Konsep Living Law
Keberadaan sasi laut menunjukkan bahwa hukum tidak selalu lahir dari negara. Pemikiran Cornelis van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat merupakan living law, yaitu hukum yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat. Hukum memperoleh kekuatan bukan hanya karena tertulis dalam peraturan negara, tetapi karena diterima dan dipatuhi oleh komunitas sosial (J.F. Holleman, 1981).
Konsep tersebut terlihat jelas dalam praktik sasi. Masyarakat menaati aturan adat bukan karena keberadaan aparat negara, melainkan karena adanya legitimasi sosial dan kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga keseimbangan alam.
Pandangan ini diperkuat oleh B. Ter Haar yang menyatakan bahwa hukum adat hidup melalui keputusan dan tindakan para pemimpin adat (Haar, 1991). Dalam praktik sasi, lembaga kewang dan tokoh adat memiliki peran penting dalam menetapkan aturan, mengawasi pelaksanaan, serta menjatuhkan sanksi kepada pelanggar.
Selain itu teori living law dari Eugen Ehrlich juga relevan untuk menjelaskan efektivitas sasi. Ehrlich berpendapat bahwa hukum yang paling efektif adalah hukum yang benar-benar hidup dalam praktik sosial masyarakat (Haar, 1991). Dalam banyak kasus, regulasi formal negara mengenai konservasi laut sering kali sulit ditegakkan secara efektif. Sebaliknya, sasi justru mampu menciptakan kepatuhan sosial melalui mekanisme adat dan kesadaran kolektif masyarakat pesisir.
Keterlambatan Negara Mengakui Hukum Adat
Ironinya negara baru mulai mengapresiasi hukum adat ketika kerusakan ekologis mulai terjadi. Ketika sumber daya laut menurun akibat overfishing dan kerusakan ekosistem pesisir semakin parah, konsep konservasi berbasis masyarakat kembali diangkat sebagai solusi. Pada titik inilah hukum adat mulai dipuji sebagai bentuk ”kearifan lokal”.
Padahal sebelumnya praktik-praktik adat sering dianggap kuno, tidak modern, dan dipandang menghambat pembangunan ekonomi. Situasi ini menunjukkan bahwa pengakuan negara terhadap hukum adat sering kali bersifat reaktif, bukan preventif. Negara cenderung mengabaikan masyarakat adat ketika eksploitasi ekonomi berlangsung, tetapi kembali mencari konsep-konsep lokal ketika krisis lingkungan mulai mengancam.
Persoalan utamanya bukan sekadar bagaimana melestarikan tradisi sasi, melainkan apakah negara benar-benar bersedia menempatkan masyarakat adat sebagai bagian penting dalam kebijakan pengelolaan lingkungan. Selama hukum adat hanya diposisikan sebagai simbol budaya, sementara eksploitasi ekonomi terus diprioritaskan, maka kerusakan ekologis akan terus berulang.
Penutup
Sasi laut menunjukkan bahwa masyarakat adat telah lama memahami pentingnya pembatasan eksploitasi sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan. Hukum adat bukan sekadar warisan budaya, tetapi juga sistem sosial-ekologis yang mampu menciptakan keseimbangan antara manusia dan alam.
Krisis lingkungan hari ini mungkin bukan terjadi karena manusia kekurangan teknologi atau regulasi, melainkan karena terlalu lama mengabaikan hukum yang telah hidup dan dijaga oleh masyarakat adat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































![Blok M Jadi Surga Nongkrong Gen Z di Jakarta Selatan 34 Kepadatan pengunjung kawasan Blok M
[Sumber Foto : Dokumentasi Pribadi]](https://siaran-berita.com/wp-content/uploads/2026/06/1000862511-360x180.jpg)








































