Pembuka
Perkembangan layanan pinjaman online atau pinjol membawa kemudahan akses kredit. Namun di sisi lain muncul persoalan ketika debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pada waktu yang disepakati. Dalam hukum perdata, kondisi ini disebut wanprestasi. Persoalannya menjadi kompleks ketika praktik penagihan yang dilakukan tidak selaras dengan asas kepatutan. Sehingga muncul pertanyaan: apakah wanprestasi semata-mata kesalahan debitur, ataukah terdapat kelalaian dari kreditur yang mengabaikan prinsip itikad baik?
Isi – Analisis 1: Wanprestasi dari Sudut Pandang Debitur
Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan debitur yang lalai memenuhi prestasi dapat dikategorikan wanprestasi. Akibat hukumnya berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pemenuhan paksa. Hubungan antara penyelenggara pinjol dan pengguna merupakan perjanjian elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE. Adanya persetujuan “Setuju” saat registrasi memperkuat kedudukan perjanjian tersebut.
Secara formil, debitur yang tidak membayar angsuran telah mengingkari janji. Namun hukum perdata tidak hanya menilai aspek formal. Pasal 1337 KUHPerdata menegaskan perjanjian yang isinya bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum batal demi hukum. Bunga efektif yang mencapai lebih dari 200% per tahun menimbulkan pertanyaan mengenai kepatutan substansi perjanjian.
Isi – Analisis 2: Pentingnya Itikad Baik dan Asas Kepatutan
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mewajibkan setiap perjanjian dilaksanakan dengan itikad baik. Itikad baik tidak terbatas pada saat perjanjian dibuat, tetapi juga pada tahap pelaksanaan hingga pemenuhan kewajiban.
Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur standar perilaku penyelenggara pinjol, termasuk larangan penagihan yang merendahkan martabat. Ketika praktik penagihan dilakukan di luar koridor tersebut, maka kreditur juga berpotensi melanggar asas kepatutan Pasal 1339 KUHPerdata. Dengan demikian, wanprestasi tidak hanya terjadi pada satu pihak, tetapi dapat bersifat timbal balik.
Isi – Analisis 3: Penyelesaian Berbasis Keadilan Restoratif
Hukum perdata pada hakikatnya bertujuan memulihkan keseimbangan, bukan semata menghukum. Beberapa alternatif penyelesaian dapat ditempuh:
1. Mediasi melalui LAPS SJK: OJK menyediakan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Melalui mediasi, bunga dapat direstrukturisasi dan pokok utang dicicil sesuai kemampuan debitur.
2. Kepailitan Perorangan: Bagi debitur dengan utang di atas Rp500 juta, pengajuan pailit ke Pengadilan Niaga dapat menjadi jalan keluar. Aset dijual untuk melunasi kreditur dan sisa utang dapat dihapuskan.
3. Pengujian Klausula oleh Hakim: Hakim perdata berwenang mengesampingkan klausula yang dinilai berlebihan atau tidak patut. Pembayaran pokok utang ditambah bunga wajar dapat menjadi dasar penyelesaian yang adil.
Penutup
Wanprestasi dalam pinjol merupakan persoalan bersama. Negara melalui OJK perlu konsisten mengawasi dan menindak penyelenggara yang melanggar aturan. Kreditur wajib mengingat bahwa perjanjian adalah ikatan hukum yang harus dilaksanakan dengan itikad baik, sebagaimana amanat Pasal 1338 KUHPerdata.
Bagi debitur, menghindari kewajiban bukanlah jalan keluar. Mengajukan restrukturisasi melalui jalur resmi mencerminkan tanggung jawab hukum. Karena menghindar berarti memperpanjang persoalan, sedangkan berunding berarti menyelesaikan dengan cara yang berkeadilan.
Hukum perdata mengajarkan bahwa perjanjian yang ideal adalah perjanjian yang meletakkan kedua belah pihak pada posisi seimbang. Keadilan tidak akan terwujud jika timbangan hukum hanya dibebani pada satu pihak.
_Penulis: Marhadi
Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas Opini Hukum Perdata.
Dosen : Dede Ika Murofikoh S.H, M. H
Dosen : ARAFATUS SYAHIDAH, S.H., M.H.
Universitas Pamulang Serang
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































