Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna memastikan perlindungan hukum terhadap aset umat. Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa tanah wakaf merupakan aset publik yang harus dijaga keberadaannya karena manfaatnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, sertipikasi menjadi langkah penting untuk mencegah potensi sengketa maupun permasalahan hukum yang dapat mengancam keberlangsungan pemanfaatan tanah wakaf di masa depan.
Ia menjelaskan bahwa sertipikat tanah memberikan pengakuan dan perlindungan hukum dari negara sehingga status serta pemanfaatan tanah wakaf menjadi lebih jelas dan terjamin. Karena itu, para wakif, nazir, dan pengelola lembaga keagamaan didorong untuk segera mengurus sertipikasi aset wakaf yang belum terdaftar.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengamankan aset keagamaan, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat pada kegiatan tersebut. Jumlah tersebut terdiri atas 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan yang tersebar di Provinsi Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Menteri Nusron juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengurus sertipikasi tanah wakaf. Menurutnya, hal ini menunjukkan tumbuhnya kepedulian terhadap upaya menjaga dan melindungi aset umat agar dapat terus dimanfaatkan oleh generasi mendatang.
Sementara itu, President of Darunnajah University, Hadiyanto Arief, menilai wakaf memiliki peran strategis dalam menopang keberlangsungan lembaga pendidikan Islam. Selain memberikan kepastian hukum, aset wakaf yang terlindungi juga menjadi fondasi penting dalam mendukung pengembangan pendidikan secara berkelanjutan.
ICOP 2026 yang mengangkat tema wakaf merupakan hasil kolaborasi antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan aset keagamaan melalui sertipikasi tanah wakaf serta memperkuat kepastian hukum bagi aset yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































