Di era modern saat ini, masyarakat kerap disuguhi berbagai pemberitaan mengenai tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan tempat tinggal, baik melalui media sosial maupun televisi nasional. Tidak sedikit kasus yang melibatkan pelaku yang masuk ke rumah, apartemen, atau properti milik orang lain dengan tujuan melakukan pencurian, perampokan, maupun tindak pidana lainnya.
Namun, perlu diketahui bahwa memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa hak ternyata bukan hanya persoalan etika dan kesopanan semata. Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, perbuatan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.
Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman Pidana bagi Pelaku yang Memasuki Rumah Orang Lain
Dalam Pasal 257 ayat (1) KUHP dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang digunakan oleh orang lain dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum memberikan perlindungan terhadap hak privasi dan keamanan setiap orang di tempat tinggalnya. Oleh karena itu, tidak seorang pun diperbolehkan memasuki rumah atau pekarangan orang lain secara sewenang-wenang.

Lebih lanjut, Pasal 257 ayat (2) KUHP mengatur keadaan yang dapat memperberat perbuatan tersebut. Misalnya, apabila seseorang masuk dengan cara merusak, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, memakai perintah palsu, mengenakan pakaian dinas palsu, atau masuk tanpa sepengetahuan pemilik rumah dan kemudian diketahui berada di tempat tersebut pada malam hari. Keadaan-keadaan tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan niat jahat yang lebih serius.
Tidak hanya itu, Pasal 257 ayat (3) KUHP juga mengatur bahwa apabila pelaku mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menimbulkan rasa takut bagi penghuni rumah, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama atau bersekutu, maka pidana yang dijatuhkan dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang telah ditentukan.
Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat
Melihat adanya ancaman pidana tersebut, masyarakat diharapkan untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang dapat terjadi di lingkungan sekitar. Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memasang pagar di sekitar rumah, menggunakan kamera pengawas (CCTV) apabila diperlukan, serta selalu memastikan pintu pagar maupun pintu utama rumah dalam keadaan terkunci.
Selain itu, apabila menemukan orang yang mencurigakan atau mengalami kejadian serupa, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada petugas keamanan, ketua RT setempat, maupun pihak kepolisian. Dalam keadaan darurat, masyarakat juga dapat menghubungi layanan darurat Kepolisian Republik Indonesia melalui nomor 110.
Penutup
Pada dasarnya, rumah merupakan tempat yang dilindungi oleh hukum dan setiap orang berhak memperoleh rasa aman serta privasi di tempat tinggalnya. Oleh karena itu, memasuki rumah atau pekarangan milik orang lain tanpa izin bukanlah perbuatan yang dapat dianggap sepele. Selain melanggar norma sosial, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa pidana sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Denis Irwin Mahasiswa Hukum Tata Negara Uin Sultan Maulana Hassanudin Banten
Sumber: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer






































































