Masih ingat masa-masa kelam awal pandemi COVID-19? Selain bikin sistem kesehatan global ambruk, sektor ekonomi dan bisnis pun ikut menjerit. Banyak pengusaha hingga pekerja mandiri yang terpaksa gigit jari karena omzet terjun bebas, ujung-ujungnya tagihan dan utang pun menumpuk tak terbayar. Saat ditagih, banyak pihak yang langsung mengeluarkan ‘kartu as’ andalan: Force Majeure alias keadaan kahar. Tapi, apakah bermodal alasan pandemi saja seseorang bisa langsung bebas dari kewajiban kontraknya? Ternyata, di sinilah para hakim memutar otak dan melakukan penemuan hukum yang mengubah aturan main di ruang sidang
1. Kenalan Dulu dengan Force Majeure, si Kartu As dalam Kontrak
Bayangkan kamu sudah berjanji untuk mengantarkan kue ulang tahun ke rumah temanmu. Tiba-tiba, jalan menuju ke sana terputus karena banjir besar. Kamu jelas tidak bisa disalahkan karena gagal mengantar, bukan? Nah, kurang lebih begitulah cara kerja force majeure dalam dunia hukum kontrak.
Dalam hukum perdata Indonesia, prinsip ini diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata. Secara sederhana, force majeure atau “keadaan memaksa” adalah kondisi di mana seseorang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena kejadian yang berada di luar kendalinya, tidak bisa diduga sebelumnya, dan tidak bisa dihindari. Jika terbukti, pihak yang gagal bayar atau gagal memenuhi perjanjian bisa bebas dari tuntutan ganti rugi.
Dulu, pemahaman tentang force majeure ini bersifat absolut dan hitam-putih. Jika ada bencana besar, kewajiban dalam kontrak dianggap gugur sepenuhnya 100%, selesai, tidak ada negosiasi. Anggap saja ini seperti kartu as yang, sekali dimainkan, langsung menghentikan seluruh permainan.
2. Badai COVID-19: Apakah Otomatis Jadi Alasan untuk Lari dari Tanggung Jawab?
Lalu datanglah pandemi COVID-19. Pada April 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan COVID-19 sebagai Bencana Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020. Bagi banyak orang, ini adalah momen yang dinantikan sebuah “legitimasi resmi” dari negara bahwa kondisi sedang darurat.
Tak pelak, banyak debitur mulai dari pengusaha kecil hingga perusahaan besar yang langsung menganggap Keppres ini sebagai tiket emas. Logikanya terasa masuk akal: negara sendiri sudah mengakui ini bencana nasional, berarti semua kewajiban kontrak, termasuk utang, otomatis bisa ditangguhkan atau bahkan dihapuskan begitu saja.
Pertanyaan pun bergolak di ruang-ruang pengadilan, apakah seseorang yang gagal membayar cicilan kredit, gagal menyelesaikan proyek, atau gagal memenuhi kontrak bisnis selama pandemi bisa sepenuhnya lepas tangan hanya dengan menyebut “COVID-19”? Jika jawabannya iya untuk semua kasus tanpa terkecuali, maka bayangkan kekacauan yang akan terjadi gelombang kredit macet massal yang berpotensi melumpuhkan sistem keuangan dan perekonomian nasional.
3. Dilema Hakim dan Pentingnya Penemuan Hukum di Ruang Sidang
Di sinilah hakim dihadapkan pada dilema yang sesungguhnya. Di satu sisi, ada norma tertulis dalam KUHPerdata dan pengakuan resmi pemerintah tentang bencana nasional. Di sisi lain, ada realita ekonomi yang jauh lebih kompleks dan beragam dari satu kasus ke kasus lainnya.
Hakim tidak boleh bertindak sekadar sebagai “corong undang-undang” yang membaca teks hukum secara kaku tanpa hati nurani. Dalam tradisi hukum Indonesia, hakim memiliki kewajiban untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) yaitu proses menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat ketika aturan yang ada tidak cukup atau tidak sesuai dengan keadaan nyata.
Jika setiap orang dibebaskan dari kewajiban membayar hanya karena mengucapkan kata “pandemi”, maka keadilan sejati justru menghilang. Kreditur baik itu bank, mitra bisnis, atau individu pemberi pinjaman pun memiliki hak yang harus dilindungi. Hukum harus menjadi penyeimbang, bukan pelindung sepihak.
4. Pergeseran Makna: Pandemi Mengubah Force Majeure Jadi Relatif
Inilah bagian terpenting dari persoalan ini. Dalam praktik peradilan selama dan pascapandemi, hakim di Indonesia mulai menggeser penafsiran force majeure dari yang bersifat absolut menjadi relatif.
Artinya, COVID-19 tidak serta-merta menggugurkan seluruh kewajiban kontraktual seseorang secara otomatis. Pandemi diperlakukan sebagai faktor yang dapat mempengaruhi kewajiban, bukan menghapusnya. Yang diuji bukan sekadar apakah pandemi terjadi karena itu sudah jelas melainkan seberapa besar dan langsung dampak pandemi itu menghantam pihak yang bersangkutan secara spesifik.
Seorang pengusaha restoran yang benar-benar harus menutup usahanya karena kebijakan PPKM dan terbukti kehilangan seluruh penghasilannya akan diperlakukan berbeda dibanding seorang pengembang properti yang bisnis intinya masih berjalan, namun memilih tidak membayar hutang dengan alasan “situasi ekonomi tidak menentu.” Hakim akan menilai Apakah pandemi benar-benar menjadi satu-satunya dan langsung penyebab kegagalan itu? Atau ada faktor lain seperti mismanajemen atau itikad buruk?
Dengan pendekatan ini, solusi yang dihasilkan pun lebih variatif dan proporsional bukan sekadar “bayar penuh” atau “bebas sama sekali.” Hakim dapat mendorong restrukturisasi kewajiban seperti penundaan pembayaran, penjadwalan ulang cicilan, atau penyesuaian nilai kontrak yang disepakati kedua belah pihak. Sebuah jalan tengah yang jauh lebih manusiawi.
5. Kesimpulan: Keadilan yang Beradaptasi di Tengah Krisis
Kisah pandemi dan force majeure ini mengajarkan kita satu hal yang mendasar, hukum adalah makhluk hidup yang harus terus beradaptasi. Ia bukan sekadar tumpukan pasal yang dibaca apa adanya.
Ketika hakim menggeser makna force majeure dari absolut menjadi relatif, itu bukan berarti mereka mengabaikan undang-undang. Justru sebaliknya mereka sedang menjalankan fungsi tertinggi seorang hakim yaitu menemukan keadilan yang sesungguhnya di tengah realitas yang berubah. Baik kreditur maupun debitur berhak mendapatkan perlindungan. Dan di sinilah hukum Indonesia membuktikan bahwa ia bisa menjadi jangkar di tengah badai, bukan hanya cermin dari masa lalu.
Penulis: Ferdiansyah Athallah (Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Andalas)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer

































![Blok M Jadi Surga Nongkrong Gen Z di Jakarta Selatan 33 Kepadatan pengunjung kawasan Blok M
[Sumber Foto : Dokumentasi Pribadi]](https://siaran-berita.com/wp-content/uploads/2026/06/1000862511-360x180.jpg)









































