Angka kemiskinan di Indonesia menunjukkan tren yang terus membaik. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada September 2025 turun menjadi 23,36 juta jiwa. Meski demikian, angka tersebut masih tergolong tinggi. Di tengah upaya pemerintah menekan kemiskinan, Indonesia sebenarnya memiliki instrumen yang berpotensi besar untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, yaitu zakat.
Berdasarkan Laporan Pengelolaan Zakat Nasional Akhir Tahun 2025, BAZNAS memperkirakan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunan zakat sepanjang 2025 baru mencapai Rp44,698 triliun atau sekitar 13,7% dari total potensinya. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa potensi zakat masih jauh dari pemanfaatan yang optimal.
Berbeda dengan instrumen fiskal lainnya, zakat memiliki karakteristik yang unik. Dana zakat berasal dari masyarakat yang memenuhi syarat, bersifat wajib bagi umat Islam yang mampu, serta telah memiliki sasaran distribusi yang jelas kepada delapan golongan penerima (asnaf), terutama fakir dan miskin. Karena itu, zakat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga legitimasi moral dan spiritual yang mampu mendorong kepatuhan masyarakat apabila dikelola secara profesional.
Efektif, tetapi Belum Berdampak Maksimal
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa zakat mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Riset BAZNAS menggunakan model CIBEST menemukan lebih dari separuh keluarga penerima zakat berhasil keluar dari kondisi miskin setelah mengikuti program pendayagunaan. Pada 2022, dana zakat juga membantu lebih dari 463 ribu orang keluar dari garis kemiskinan.
Sayangnya, efektivitas tersebut belum diikuti dengan peningkatan penghimpunan dana. Laporan BAZNAS menunjukkan jumlah muzaki justru menurun dari 31,46 juta orang pada 2024 menjadi 28,73 juta orang pada 2025. Kondisi ini mengindikasikan bahwa tantangan utama bukan terletak pada efektivitas zakat, melainkan pada rendahnya partisipasi masyarakat.
Beberapa faktor diduga menjadi penyebabnya, seperti rendahnya kepercayaan terhadap lembaga amil zakat, minimnya literasi mengenai kewajiban zakat selain zakat fitrah, serta kebiasaan masyarakat menyalurkan zakat secara langsung sehingga tidak tercatat dalam sistem nasional.
Saatnya Reformasi Pengelolaan Zakat
Optimalisasi zakat memerlukan reformasi pengelolaan yang lebih modern. Transparansi, digitalisasi, dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar masyarakat dapat memantau pemanfaatan dana zakat secara terbuka. Kepercayaan publik akan tumbuh apabila pengelolaan zakat dilakukan secara profesional dan mudah diakses.
Selain itu, sinergi antara pengelolaan zakat dan program bantuan sosial pemerintah perlu diperkuat. Integrasi data mustahik dengan basis data kesejahteraan sosial dapat membuat penyaluran bantuan lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi tumpang tindih penerima manfaat.
Pengembangan zakat produktif juga perlu diperluas. Dana zakat tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, tetapi juga sebagai modal usaha dan pemberdayaan ekonomi sehingga mustahik memiliki kesempatan menjadi mandiri, bahkan bertransformasi menjadi muzaki di masa depan.
Menjadikan Zakat sebagai Instrumen Pembangunan
Indonesia telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Berbagai penelitian juga membuktikan bahwa zakat efektif membantu mengurangi kemiskinan apabila dikelola dengan baik. Tantangan yang tersisa adalah memperkecil kesenjangan antara potensi dan realisasi penghimpunan zakat.
Dengan pengelolaan yang transparan, profesional, dan terintegrasi, zakat tidak hanya menjadi bentuk ibadah individual, tetapi juga dapat berkembang sebagai instrumen kebijakan fiskal yang mampu memperkuat perlindungan sosial dan mempercepat pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Oleh: Dra. Sri Wibawani W.A., M.Si., Ak., CA., Desinta Ayu Ramandani, Sandra Krisna Nugraha Putri, Amanda Wijayati, Natasya Setyaning Maharani
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































