Jakarta (22/7). Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) mengusulkan tiga langkah strategis reformasi tata kelola ibadah haji kepada Komisi VIII DPR RI. Gagasan ini berlandaskan pada dua prinsip utama, yaitu menjaga keabsahan syariat secara ketat sekaligus melindungi keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, pada Senin (20/7/2026). RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar ini digelar untuk menghimpun perspektif fikih dari para ulama terkait implementasi kebijakan baru penyelenggaraan haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menjelaskan bahwa masukan dari para ulama dan pimpinan ormas Islam sangat diperlukan agar penyelenggaraan ibadah haji tetap mengacu pada ketentuan syariat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
“Rapat hari ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dari pimpinan ormas Islam mengenai perspektif fikih dalam pelaksanaan wukuf di Arafah, dam, dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kami menilai sejumlah kebijakan baru seperti pelaksanaan dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul ketika mabit di Mina memerlukan penguatan perspektif fikih agar pelaksanaannya memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi jemaah,” ujar Ansory Siregar.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Umum DPP LDII Tri Gunawan Hadi yang didampingi Sekretaris Majelis Taujih Wal Irsyad DPP LDII Bambang Edy Suharto menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola haji yang adaptif tanpa mengabaikan kaidah syariat.
“Dalam RDPU ini kami menawarkan tiga usulan strategis, yaitu pembenahan tata kelola dam tamattu’, optimalisasi safari wukuf, serta penerapan tanazul berbasis uzur syar’i,” ungkap Tri Gunawan Hadi.
Terkait aspek tata kelola dam tamattu’, LDII menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam merupakan bagian integral dari ibadah yang wajib memenuhi syariat. LDII mengusulkan agar penyembelihan tetap dilaksanakan di Tanah Haram melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi dengan sistem distribusi yang transparan bagi masyarakat miskin di Makkah.
“Apabila terdapat surplus daging yang telah terverifikasi aman, LDII mengusulkan agar dapat dimanfaatkan untuk program bantuan pangan dan penguatan gizi masyarakat di Indonesia,” imbau Tri Gunawan.
Sementara itu, mengenai optimalisasi safari wukuf, LDII menekankan pentingnya jaminan hak bagi seluruh jemaah untuk melaksanakan rukun haji, termasuk jemaah yang sakit berat maupun berisiko tinggi. LDII mendorong penyusunan standar medis nasional, penyediaan armada ambulans kegawatdaruratan, serta prosedur operasional yang jelas.
“Diperlukan prosedur operasional yang jelas agar jemaah tetap dapat mengikuti wukuf selama kondisi medis memungkinkan. Bagi jemaah yang tidak dapat dipindahkan karena kondisi kritis, mekanisme syariah yang berlaku perlu disiapkan sebagai solusi,” tambahnya.
Mengenai kebijakan tanazul di Mina, LDII berpandangan bahwa dispensasi untuk kembali ke hotel hendaknya diberikan secara terbatas hanya kepada jemaah yang benar-benar memiliki uzur syar’i, seperti lansia, jemaah sakit, dan kelompok berisiko tinggi.
“Di sisi lain, pendamping yang sehat tetap diharapkan melaksanakan mabit di Mina semaksimal mungkin, sehingga kebijakan tanazul tidak diterapkan secara massal dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat,” tegas Tri Gunawan.
Sebagai penutup, DPP LDII mendorong pemerintah untuk segera melakukan standardisasi tata kelola dam melalui jalur resmi di Tanah Haram dengan melibatkan pengawas independen dari ormas Islam.
“Kami meminta pemerintah juga memperkuat layanan safari wukuf melalui penyamaan standar medis nasional dan menyiapkan armada yang memadai, serta menerapkan skrining tanazul berbasis rekam medis sebelum fase Armuzna agar kebijakan tersebut tepat sasaran,” pungkasnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































