Penyidik Satreskrim Polres Sampang memastikan tersangka kasus penganiayaan terhadap H. Bunari warga Desa Banyukapah telah ditahan sejak Jumat (17/7/2026), sekaligus membantah isu bahwa yang bersangkutan masih bebas berkeliaran.
Polisi Pastikan Tersangka Sudah Ditahan
Sebelumnya, beredar isu bahwa penangkapan terhadap Adi Suparman, sosok yang dikenal sebagai orang dekat sekaligus menjadi mentor PJ Kepala Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, hanya sekadar kabar belaka dan ia masih bebas di luar kota. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, H. Bunari selaku korban sekaligus pelapor memilih mendatangi langsung penyidik Satreskrim Polres Sampang. Berdasarkan pengecekan tersebut, kepolisian memastikan bahwa kabar kebebasan tersangka tidak benar.
“Penyidik menyampaikan bahwa isu itu tidak benar. Pelaku sudah ditahan sejak Jumat kemarin,” ujar H. Bunari usai mendatangi Penyidik Polres Sampang, Selasa (21/7/2026).
Korban Belum Mengetahui Pasti Motif Penganiayaan
Terkait insiden yang dialaminya, korban mengaku hingga kini belum mengetahui secara pasti motif di balik penganiayaan tersebut. Ia menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi tanpa didahului teguran, di mana tersangka mendatangi kediamannya bersama sejumlah orang.
“Tidak ada pembicaraan apa pun. Dia datang bersama beberapa orang lalu langsung memukul saya,” ungkapnya.
Berkembang Kaitan dengan Polemik Bantuan Sosial
Meski motif pasti belum diketahui, di tengah masyarakat berkembang anggapan bahwa insiden tersebut berkaitan dengan ramainya perbincangan di media sosial. Sorotan ini merujuk pada belum tersalurkannya bantuan kepada warga yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Banyukapah.
Korban menyebutkan bahwa sehari sebelum peristiwa penganiayaan tersebut, persoalan bantuan sosial memang sedang menjadi perhatian. Salah satu kasus yang disoroti publik adalah persoalan tidak diberikannya bantuan kepada seorang warga bernama Rofi’ah.
“Memang sebelumnya sempat viral. Keponakan saya, Zainuddin, hendak mengambil bantuan milik Rofi’ah yang masih satu Kartu Keluarga dengannya. Namun oleh pihak desa tidak diberikan dengan alasan tidak membawa KTP,” jelasnya.
Harapan Penegakan Hukum yang Profesional
Atas kejadian ini, H. Bunari berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum serta efek jera. Kasus ini sendiri terus menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di tengah sorotan terhadap tata kelola penyaluran bantuan sosial di tingkat desa.
“Menurut saya, tindakan seperti itu tidak pantas dilakukan, apalagi yang bersangkutan dikenal sebagai orang dekat PJ Kepala Desa. Kalau memang ada persoalan, seharusnya diselesaikan melalui komunikasi, bukan dengan kekerasan,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan terkait konteks peristiwa ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merujuk pada warga yang statusnya telah terdaftar untuk menerima alokasi bantuan sosial. Dalam tata kelola penyalurannya di tingkat desa, sebagaimana yang menjadi sorotan dalam kasus ini, proses pengambilan hak bantuan seringkali melibatkan verifikasi dokumen kependudukan seperti KTP. Tata kelola dan syarat administratif ini kerap menjadi dinamika tersendiri antara warga dan pihak desa.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































