Surakarta, 20 Juni 2026 — Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Surakarta sukses menyelenggarakan Seminar Nasional Pertanahan bertajuk “PPJB dan Kuasa Menjual dalam Peralihan Hak atas Tanah: antara Kebutuhan Praktik dan Potensi Penyalahgunaan” pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Alila Solo.
Seminar yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB tersebut mendapat sambutan luar biasa dengan diikuti sebanyak 410 peserta. Peserta berasal dari berbagai daerah dan latar belakang profesi, mulai dari Notaris, PPAT, anggota luar biasa, akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum pertanahan.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu Alwesius, S.H., M.Kn., Notaris/PPAT sekaligus Dewan Penasihat Pengurus Pusat IPPAT; Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A., Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada; serta Sugeng, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Para narasumber mengupas PPJB dan kuasa menjual dari berbagai perspektif, baik secara teoritis, normatif, maupun berdasarkan persoalan yang berkembang dalam praktik. Pembahasan mencakup kedudukan hukum PPJB dan kuasa menjual, batas penggunaannya, perlindungan bagi para pihak, potensi sengketa, risiko penyalahgunaan, hingga kemungkinan munculnya konsekuensi hukum apabila instrumen tersebut digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan ketentuan yang berlaku.

Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kota Surakarta, Dr. Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa tema tersebut sengaja dipilih karena PPJB dan kuasa menjual merupakan jenis akta yang sangat umum serta hampir setiap hari dibuat dalam praktik kenotariatan dan ke-PPAT-an.
“PPJB dan kuasa menjual merupakan akta yang sangat biasa dibuat dalam praktik sehari-hari. Justru karena dianggap biasa dan sering dibuat, terkadang kehati-hatian dapat berkurang. Padahal, perkembangan praktik, kompleksitas hubungan hukum para pihak, serta berbagai modus penyalahgunaan terus berkembang. Oleh karena itu, Notaris dan PPAT harus semakin teliti, kritis, dan berhati-hati dalam memahami latar belakang, tujuan, serta akibat hukum dari setiap akta yang dibuat,” ujar Dr. Ricco.

Menurutnya, pembuatan akta tidak cukup hanya dengan memenuhi persyaratan formal. Notaris dan PPAT juga harus mampu menggali maksud sebenarnya dari para pihak, memastikan tidak terdapat penyelundupan hukum, mengenali pola atau modus yang berkembang, serta mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.
Melalui seminar ini, peserta diharapkan semakin memahami bahwa meskipun PPJB dan kuasa menjual lazim digunakan untuk memenuhi kebutuhan praktik, pembuatannya tetap memerlukan penerapan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Setiap akta harus disusun berdasarkan keadaan dan hubungan hukum para pihak, serta tidak boleh digunakan untuk menghindari prosedur, kewajiban, ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seminar ini juga memberikan manfaat pengembangan profesi berupa Sertifikat Kegiatan Keilmuan sebanyak 2 poin SKK IPPAT bagi peserta. Selain memperoleh sertifikat, peserta juga mendapatkan materi seminar, fasilitas coffee break, dan makan siang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para mantan Ketua Pengda IPPAT Kota Surakarta serta para Ketua Pengda IPPAT dari wilayah sekitar, antara lain Sragen, Karanganyar, Boyolali, Kudus, dan sejumlah daerah lainnya. Kehadiran para tokoh dan pengurus daerah tersebut semakin memperkuat semangat kebersamaan serta sinergi antar-Pengda IPPAT dalam meningkatkan kualitas dan profesionalitas anggota.
Suasana seminar berlangsung tidak hanya serius dan ilmiah, tetapi juga hangat dan meriah. Di sela-sela kegiatan, para peserta mendapatkan hiburan dari Lex Specialis, home band yang beranggotakan Notaris dan PPAT Surakarta. Penampilan tersebut menambah keakraban sekaligus menjadi ruang kebersamaan bagi seluruh peserta dan tamu undangan.
Pengurus Daerah IPPAT Kota Surakarta berharap seminar ini dapat menjadi sarana penyegaran, penguatan kompetensi, dan peningkatan kewaspadaan bagi para peserta dalam melaksanakan jabatan. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pengda IPPAT Kota Surakarta untuk terus menghadirkan forum ilmiah yang relevan dengan kebutuhan praktik dan perkembangan hukum pertanahan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































