Jakarta, 21 Juli 2026 — Koordinator Pusat BEM Pesantren Seluruh Indonesia, Ahmad Tomy Wijaya, menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan kuasa hukum Hotman Paris Hutapea yang secara terbuka menyinggung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penetapan tersangka mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Hotman menuding langkah Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT ASABRI dilakukan tanpa meminta izin atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut langsung memicu kegaduhan dan menimbulkan persepsi publik seolah hukum di Indonesia tunduk pada perintah politik.
Tomy menilai narasi yang dibangun Hotman Paris sangat berbahaya bagi demokrasi dan negara hukum.
“Kami mengecam keras pernyataan Hotman Paris. Ini bukan sekadar soal bahasa, tapi soal pemahaman dasar tentang konstitusi. Di negara hukum, proses penegakan hukum tidak bergantung pada izin Presiden. Penegakan hukum tidak boleh ada intervensi dari siapa pun. Baik Polri, Kejaksaan, dan KPK adalah lembaga yang independen dan bekerja berdasarkan Undang-Undang, bukan berdasarkan restu politik”, ujar Tomi di Jakarta.
Lebih lanjut, Tomi Menambahkan bahwa kasus korupsi PT ASABRI adalah salah satu kasus besar yang merugikan keuangan negara dan menyangkut hak ribuan prajurit serta keluarga TNI/Polri. Karena itu, proses hukumnya harus berjalan objektif, cepat, dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
“Jangan karena yang ditetapkan tersangka adalah mantan pejabat tinggi, lalu proses hukumnya harus berbeda. Itu justru bentuk pengkhianatan terhadap asas equality before the law. Hukum harus dilaksanakan tanpa pandang bulu”, tegasnya.
Atas anomali yang telah terjadi pada penegakan hukum ini, BEM Pesantren Seluruh Indonesia memandang ada 3 hal krusial yang harus diluruskan ke publik agar tidak terjadi pembelokan opini antara lain:
1. Independensi Penegak Hukum Harga Mati
Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup. Jika setiap kasus besar harus “lapor dulu ke Presiden”, maka kita sedang membangun sistem hukum feodal. Polri dan Kejaksaan harus dibiarkan bekerja profesional tanpa intervensi politik.
2. Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Febrie Adriansyah sebagai warga negara tentu berhak atas pendampingan hukum dan praduga tak bersalah. Namun pembelaan itu tempatnya di ruang sidang dengan menghadirkan bukti dan saksi, bukan dengan membangun narasi di media yang menyeret nama Presiden dan melemahkan wibawa Polri. Kritik boleh, tapi harus berdasar fakta hukum, bukan opini politik.
3. Stop Politisasi Hukum dan Jangan Seret Nama Presiden
Menyebut Presiden Prabowo dalam setiap langkah hukum justru berisiko besar. Selain menurunkan marwah Presiden, hal ini juga bisa ditafsirkan sebagai upaya menekan lembaga hukum.
“Kami percaya penuh Presiden Prabowo berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Karena itu jangan jadikan nama beliau sebagai tameng, alat tawar, atau alasan untuk menghentikan proses hukum”, tegas Tomi.
Dengan demikian, atas nama keadilan, BEM Pesantren Seluruh Indonesia mendukung Polri dan Kejaksaan agar tetap tegak lurus mengusut tuntas kasus korupsi PT ASABRI tanpa rasa takut dan tanpa tebang pilih.
“Kami tentu mendukung secara penuh Polri dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang terjadi. Dan kami tentu mengutuk pihak-pihak yang mencoba mengintervensi atas proses penegakkan hukum yang berjalan. Jangan sampai ruang hukum kita diubah menjadi panggung retorika. Mari bersama kita kembalikan marwah hukum sebagai panglima tertinggi di negeri ini”, pungkas Tomi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































