Masyarakat masih sering bertanya apakah informasi mengenai tanah milik orang lain dapat diminta atau diperoleh melalui Kantor Pertanahan. Pertanyaan ini wajar mengingat informasi pertanahan kerap dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti penyelesaian sengketa, transaksi, maupun kepentingan administrasi.
Namun, dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan, tidak semua informasi dapat diberikan secara terbuka kepada publik. Pemberian informasi harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur keterbukaan informasi publik sekaligus perlindungan terhadap data dan dokumen pertanahan.
Informasi Pertanahan Tertentu Termasuk Informasi yang Dikecualikan
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik, terdapat sejumlah informasi pertanahan yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan sehingga tidak dapat diakses secara bebas oleh masyarakat.
Beberapa di antaranya meliputi:
- dokumen data fisik dan data yuridis;
- dokumen penanganan kasus pertanahan;
- dokumen Hak Guna Usaha (HGU) tertentu;
- surat ukur;
- buku tanah; dan
- warkah pertanahan.
Dengan demikian, masyarakat tidak dapat meminta atau memperoleh seluruh informasi mengenai tanah milik pihak lain tanpa melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan.
Perlindungan Data Pribadi Menjadi Pertimbangan
Dalam memberikan layanan informasi publik, Kementerian ATR/BPN juga berpedoman pada ketentuan mengenai perlindungan data pribadi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan data, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak-hak pemegang hak atas tanah.
Dokumen pertanahan tidak hanya memuat informasi mengenai objek tanah, tetapi juga memuat data pribadi pemegang hak. Oleh karena itu, setiap permohonan informasi harus diproses secara cermat agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak privasi maupun penyalahgunaan informasi.
Mengapa Informasi Tersebut Dibatasi?
Pembatasan akses terhadap informasi pertanahan dilakukan bukan untuk mengurangi keterbukaan informasi publik, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Adapun tujuan pembatasan tersebut antara lain:
- melindungi data dan dokumen pertanahan;
- menjaga kepastian hukum atas hak atas tanah;
- mencegah penyalahgunaan informasi;
- melindungi data pribadi pemegang hak; serta
- memberikan perlindungan terhadap hak-hak pihak lain.
Dengan demikian, prinsip keterbukaan informasi publik tetap dijalankan, namun harus seimbang dengan perlindungan terhadap informasi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan bersifat terbatas atau dikecualikan.
Permohonan Informasi Tetap Dapat Diajukan
Meskipun terdapat informasi yang dikecualikan, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
Setiap permohonan akan diproses dan dievaluasi berdasarkan beberapa aspek, di antaranya:
- kelengkapan persyaratan administrasi;
- tujuan penggunaan informasi;
- kewenangan pemohon; dan
- jenis informasi yang dimohonkan.
Selanjutnya, PPID akan memberikan jawaban sesuai dengan ketentuan layanan informasi publik yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penutup
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. Namun demikian, tidak seluruh informasi pertanahan dapat diberikan kepada masyarakat karena sebagian merupakan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, setiap permohonan informasi mengenai tanah milik pihak lain akan diproses melalui mekanisme yang berlaku dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum, perlindungan data pribadi, serta hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































