“Dulu kami satu, lalu dipisah. Sekarang disatukan lagi, tapi untuk dijual. Untuk apa?”
Pertanyaan itu meluncur pelan dari mulut seorang pekerja senior HPI di Pontianak. Usianya sudah 50 tahun. Dua anaknya masih duduk di bangku kuliah. Ia menyaksikan sendiri bagaimana perusahaan tempatnya mengabdi selama 18 tahun berganti-ganti bentuk—berganti nama, berpisah, bergabung, dan kini terancam dijual ke luar kelompok usaha.
Tangannya menggenggam erat kartu identitas pegawai yang sudah lusuh. Matanya menerawang jauh, seolah menelusuri kembali jejak sejarah yang pernah ia jalani.
“Saya ingat betul tahun 2017, Pak. Waktu itu kami semua di HPI kaget. Tiba-tiba ada kabar bahwa kami akan dipisah. Ada perusahaan baru yang akan mengelola wilayah timur. Kami yang di Surabaya, Makassar, dan Kalimantan harus pindah ke perusahaan baru. Tanpa sosialisasi yang jelas. Tanpa kepastian hak.”
Ia terdiam sejenak, menyesap kopi yang sudah dingin.
“Dan sekarang, setelah 9 tahun berpisah, kami disatukan lagi. Tapi bukan untuk diperkuat. Untuk dijual.”
Inilah sejarah panjang yang jarang diketahui publik: bagaimana PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN) lahir dari pemisahan HPI, dan kini, setelah bertahun-tahun berpisah, mereka kembali disatukan—bukan untuk memperkuat sinergi, tetapi untuk di-divestasi ke luar PLN Group.

Saat HPI dan PCN Masih Satu
Untuk memahami bagaimana PCN lahir, kita harus kembali ke tahun 2017. Saat itu, HPI adalah anak perusahaan PT Haleyora Power (HP), yang merupakan anak perusahaan PLN. HPI mengelola tenaga alih daya di wilayah operasional HP: Sumatera, Jawa, dan Bali.
Namun, PLN memiliki kebutuhan untuk mengelola tenaga kerja di wilayah Indonesia bagian timur—Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Wilayah ini sebelumnya juga menjadi bagian dari cakupan operasional HPI.
Pada tahun 2017, PLN mengambil keputusan strategis untuk memisahkan pengelolaan tenaga kerja berdasarkan wilayah. Wilayah Indonesia bagian timur—yang sebelumnya dikelola oleh HPI—dipisahkan dan diberikan kepada entitas baru.
Seorang mantan manajer HPI yang saya temui di Jakarta mengenang:
“Waktu itu, kami tidak diajak bicara. Tiba-tiba ada kebijakan dari atas. Wilayah timur harus dipisah. Kami hanya menerima perintah. Pekerja di lapangan lebih bingung lagi. Mereka tidak tahu harus ke mana, apakah hak-hak mereka tetap sama, apakah gaji mereka berubah.”
Lahirnya PCN — Dipisahkan dari HPI
Pada 8 Desember 2017, PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN) resmi didirikan. Pendirian ini didasarkan pada Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0030.P/DIR/2017 tanggal 18 April 2017.
PCN didirikan sebagai anak perusahaan PT PLN Nusa Daya—yang merupakan anak perusahaan PLN yang bergerak di bidang O&M Pembangkit, Transmisi, Distribusi, dan Pelayanan Pelanggan di Indonesia Timur.
Dengan demikian, wilayah kerja PLN dibagi menjadi dua:
Wilayah Barat (Sumatera, Jawa, Bali) dikelola oleh HPI melalui PT Haleyora Power
Wilayah Timur (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua) dikelola oleh PCN melalui PT PLN Nusa Daya
“PCN dan HPI—yang dulunya satu—kini berpisah,” kata seorang pengamat ketenagakerjaan yang enggan disebut namanya. “PCN mengelola tenaga kerja di Indonesia timur, sementara HPI tetap di Indonesia barat.”
Pemisahan yang Menyisakan Luka
Pemisahan ini bukan tanpa masalah. Pada Oktober 2019, terjadi perselisihan antara para pekerja dan perusahaan terkait pengalihan hak-hak pekerja dari HPI ke PCN. Para pekerja mengeluhkan bahwa pengalihan dilakukan tanpa disertai hak-hak normatif dan dinilai sepihak—tanpa sosialisasi serta kesepakatan kedua belah pihak.
Seorang pekerja yang saat itu terdampak mengungkapkan dengan nada getir:
“HPI dan Paguntaka Cahaya Nusantara ini kolaborasi, termasuk PLN, bilang ini akuisisi. Sehingga hak-hak karyawan dialihkan ke PT Paguntaka Cahaya Nusantara. Tapi kami tidak pernah diajak bicara. Kami hanya diberi tahu. Itu saja.”
Pemisahan yang dilakukan tanpa kejelasan hak-hak pekerja menyisakan luka yang hingga kini masih terasa.
Saya bertemu dengan salah satu pekerja yang saat itu dipindahkan dari HPI ke PCN. Ia kini bekerja di sebuah gardu induk di Makassar. Ia bercerita:
“Waktu itu saya bingung, Pak. Saya sudah 10 tahun di HPI, tiba-tiba saya harus pindah ke perusahaan baru. Status saya berubah. Saya tidak tahu apakah hak pensiun saya tetap sama. Tidak ada yang menjelaskan. Kami hanya disuruh tanda tangan.”
Kembali Disatukan — Merger PLN ES dan PLN Nusa Daya
Waktu berlalu. Pada tahun 2026, di bawah program Streamlining PLN Group yang dikoordinasikan Danantara Indonesia, PLN memutuskan untuk menggabungkan dua anak usahanya: PT PLN Electricity Services (PLN ES) dan PT PLN Nusa Daya menjadi satu entitas.
Penggabungan ini dilakukan untuk menyederhanakan struktur korporasi, menciptakan organisasi yang lebih fokus dan efektif, serta mengintegrasikan fungsi yang memiliki potensi tumpang tindih.
Pada 30 Juni 2026, akta penggabungan ditandatangani. PLN ES menjadi perusahaan hasil merger, sedangkan PLN Nusa Daya berakhir karena hukum.
Apa akibatnya? Tiga entitas kini berada di bawah naungan PLN ES: PT Haleyora Powerindo (HPI), PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN), dan PT Mitra Karya Prima.
Setelah bertahun-tahun berpisah, HPI dan PCN kini kembali satu atap di bawah PLN ES. Anak yang dipisahkan pada 2017, kini disatukan kembali pada 2026.
Seorang pekerja PCN di Makassar berkata:
“Kami disatukan lagi, Pak. Tapi kami tidak tahu untuk apa. Katanya efisiensi. Tapi kok rasanya seperti ada yang disembunyikan.”

Ironi — Disatukan untuk Dijual
Namun, penyatuan ini bukan untuk memperkuat sinergi atau meningkatkan kesejahteraan pekerja. Berdasarkan Kepdir Sirkuler Nomor 0033.Sir/DIR/2026, setelah penggabungan PCN, HPI, dan MKP pada 10 September 2026, ketiga entitas ini akan menjadi objek divestasi pada 26 Oktober 2026.
Inilah ironi terbesar: PCN yang lahir dari pemisahan HPI pada 2017, setelah 9 tahun berpisah dan berkembang sendiri, kini disatukan kembali dengan HPI—hanya untuk dijual ke luar PLN Group.
“Dulu kami dipisah dari HPI karena katanya mau fokus di timur. Sekarang disatukan lagi, katanya mau efisiensi. Tapi ujung-ujungnya dijual. Untuk apa semua ini?” kata seorang pekerja PCN di Makassar dengan nada pahit.
Seorang pengamat korporasi yang saya temui di Jakarta berkomentar:
“Ini adalah pola yang sering terjadi di BUMN. Anak perusahaan dipisah, lalu disatukan, lalu dijual. Yang menjadi korban selalu pekerja. Mereka hanya menjadi ‘bonus’ dalam transaksi bisnis.”
Hampir 100.000 Pekerja di Ujung Tanduk
Jika kita bicara tentang dampak divestasi, kita tidak bisa hanya bicara tentang satu perusahaan. Ada tiga entitas besar yang akan digabung dan kemudian di-divestasi.
PT Haleyora Powerindo (HPI)—dengan total 57.804 pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka adalah garda terdepan operasi dan pemeliharaan jaringan transmisi dan distribusi listrik di Sumatera, Jawa, dan Bali. Ribuan di antaranya adalah pekerja non-teknis seperti satpam, tenaga administrasi, driver, dan industrial cleaning.
PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN)—dengan total sekitar 25.500 tenaga kerja yang menjangkau lokasi di seluruh Indonesia Timur.
PT Mitra Karya Prima (MKP)—dengan skala perusahaan 5.001-10.000 karyawan yang bergerak di bidang HR & Konsultasi SDM serta jasa penunjang di lingkungan PJB Group.
Total: lebih dari 90.000 pekerja tetap dari tiga perusahaan saja. Belum termasuk ribuan pekerja paruh waktu yang diperkirakan mencapai 3.500 orang. Totalnya mendekati 100.000 pekerja yang nasibnya berada di ujung tanduk.
Hampir 100.000 pekerja. Hampir 100.000 keluarga. Ratusan ribu jiwa yang bergantung pada satu keputusan.
Dampak bagi Pekerja: Yang Terpecah, Kini Terancam
Sejarah panjang pemisahan dan penyatuan ini memiliki dampak nyata bagi pekerja:
Pertama, ketidakpastian status yang berulang. Pekerja HPI dan PCN telah mengalami dua kali perubahan status besar: pertama saat dipisah pada 2017, dan kedua saat disatukan kembali pada 2026. Kini, mereka menghadapi ancaman ketiga: divestasi.
Kedua, hak-hak yang terabaikan. Sejak pemisahan 2017, banyak pekerja yang mengeluhkan hak-hak mereka tidak terpenuhi dengan baik. Pengalihan dari HPI ke PCN dilakukan tanpa sosialisasi dan kesepakatan yang memadai.
Ketiga, ketakutan akan PHK massal. Jika divestasi benar-benar terjadi, hampir 100.000 pekerja menghadapi ketidakpastian besar. Akankah mereka tetap dipekerjakan? Akankah hak-hak mereka terjamin?
Keempat, hilangnya sinergi yang telah dibangun. Selama 9 tahun berpisah, HPI dan PCN masing-masing membangun ekosistem dan hubungan dengan pemangku kepentingan di wilayahnya masing-masing. Kini, sinergi yang telah dibangun terancam putus.
Risiko Hukum bagi Pelaku Divestasi
Meskipun beberapa sumber menyebutkan bahwa petinggi PLN akan tetap memiliki saham minoritas, bukan berarti proses divestasi bebas dari risiko hukum.
Pertama, status hukum anak perusahaan BUMN. HPI saat ini berstatus cucu perusahaan PLN—bukan anak perusahaan langsung. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 01/PHPU-Pres/XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN tidak termasuk dalam pengertian BUMN.
Kedua, risiko tindak pidana korupsi. Divestasi aset BUMN—dengan nilai fantastis dan melibatkan hampir 100.000 pekerja—adalah “ladang” yang sangat menggiurkan bagi praktik korupsi. Sejarah telah mencatat, setiap kali ada proyek besar yang melibatkan pelepasan aset negara, selalu ada oknum yang mencoba mengambil keuntungan.
Ketiga, pelanggaran tata kelola perusahaan. Divestasi anak perusahaan BUMN harus melalui prosedur yang ketat, termasuk persetujuan RUPS, penilaian independen, dan transparansi. Jika prosedur ini dilanggar, pelaku bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Keempat, Business Judgment Rule bukan tameng untuk korupsi. BJR tidak melindungi jika ada unsur penipuan, konflik kepentingan, pelanggaran hukum, atau kelalaian berat.
Di Sela Kesibukan Ketua Komisi VI: “Kami Akan Panggil Semua Pihak”
Di tengah hiruk-pikuk agenda DPR yang padat, saya berkesempatan bertemu dengan Ibu Anggia Ermarini, Ketua Komisi VI DPR RI, di sela-sela kesibukannya. Beberapa jam sebelumnya, ia baru saja memimpin rapat koordinasi dengan mitra kerja Komisi VI. Namun, ketika mendengar nama HPI, PCN, dan MKP disebut, ia segera menyempatkan diri.
“Saya sudah dengar banyak keluhan dari pekerja,” katanya sambil merapikan setumpuk dokumen di hadapannya. “Komisi VI tidak akan tinggal diam.”
Ia mengingatkan pada pengalaman Komisi VI dalam mengawal proses Streamlining di Telkom Group. Beberapa hari sebelumnya, pada 23 Juli 2026, Komisi VI DPR RI memfasilitasi dialog antara Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom), Direksi Telkom, dan Danantara. Hasilnya, ada kesepakatan penting: streamlining Telkom Group dipastikan tidak akan menyebabkan PHK terhadap karyawan.
“Kami telah membuktikan di Telkom bahwa transformasi bisa berjalan tanpa mengorbankan pekerja,” tegasnya. “Dan kami akan melakukan hal yang sama untuk HPI, PCN, dan MKP.”
RDP Segera Digelar
Ibu Anggia menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil semua pihak terkait: BP BUMN, Direksi PLN, Danantara, manajemen HPI/PCN/MKP, serta serikat pekerja.
“Kami akan mempertanyakan secara terbuka: mengapa HPI dan PCN yang sudah berpisah selama 9 tahun kini disatukan kembali, hanya untuk dijual?” ujarnya dengan nada tegas. “Kami tidak akan membiarkan pekerja menjadi korban.”
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dalam setiap proses transformasi BUMN.
Rencana Aksi Besar Pekerja: Gelombang Protes yang Siap Meledak
Hampir 100.000 pekerja bukanlah angka yang bisa diabaikan. Mereka adalah kekuatan sosial-politik yang nyata. Jika divestasi benar-benar dijalankan, gelombang protes besar-besaran hampir pasti terjadi.
Gelombang protes sudah mulai terlihat. Ratusan buruh PLN Maluku melakukan demo menolak outsourcing. Sekitar 200 pekerja dari Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Service mengepung Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada 18 Juni 2026, menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Serikat Pekerja mengambil sikap. SP PLN DPD Haleyora Powerindo telah secara resmi menyampaikan Surat Pernyataan Sikap Penolakan Divestasi PT Haleyora Powerindo kepada entitas di luar PLN Group.
Apa yang bisa memicu huru-hara? PHK massal tanpa pesangon layak, perubahan status kerja yang merugikan pekerja, pengalihan kepemilikan ke pihak swasta/asing yang tidak menjamin keberlanjutan hak pekerja, dan proses divestasi yang tidak transparan.
Menanti Permenaker 7/2026: Ketidakpastian yang Mencekam
Di tengah hiruk-pikuk restrukturisasi, semua mata kini tertuju pada satu regulasi: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Permenaker yang ditetapkan pada 30 April 2026 ini sejak awal menuai polemik. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai Permenaker No 7/2026 memiliki celah hukum dan multitafsir, terutama karena masuknya jenis pekerjaan “layanan penunjang operasional” sebagai pekerjaan yang boleh dialihdayakan tetapi tidak ada ketegasan definisi.
Revisi pun digulirkan. Dalam pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 9 Juli 2026, disepakati bahwa revisi ditargetkan selesai akhir Juli 2026. Kini, revisi tersebut telah rampung dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Penutup: Antara Sejarah dan Masa Depan
Sejarah PCN adalah cermin dari dinamika korporasi PLN Group yang seringkali mengabaikan nasib pekerja di lapangan. Lahir dari pemisahan, tumbuh sendiri selama 9 tahun, kini disatukan kembali—bukan untuk diperkuat, tetapi untuk dijual.
Seorang pekerja senior yang saya temui di Surabaya menutup percakapan kami dengan kalimat yang masih terngiang hingga kini:
“Pak, saya sudah 18 tahun di sini. Saya melihat perusahaan ini berubah-ubah. Saya lihat teman-teman saya dipisah, lalu disatukan. Sekarang mau dijual. Saya hanya ingin bekerja dengan tenang, Pak. Menghidupi anak istri. Apa itu terlalu banyak untuk diminta?”
Saya tidak bisa menjawab. Hanya bisa diam.
Namun, saya mendengar jawaban dari Ketua Komisi VI DPR RI: “Kami akan panggil semua pihak. Kami akan pastikan hak-hak pekerja tidak dikorbankan.”
Kita semua—pemerintah, pekerja, dan publik—memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses ini. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya efisiensi bisnis, tetapi kepercayaan publik terhadap negara dan masa depan energi nasional.
“Dulu kami satu, lalu dipisah. Sekarang disatukan lagi, tapi untuk dijual. Untuk apa?”
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































