Tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan hukum yang penting bagi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, setiap permasalahan yang berkaitan dengan tanah perlu dipahami dengan baik agar penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh persoalan pertanahan sebagai “sengketa tanah”. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, permasalahan pertanahan dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu Sengketa Pertanahan, Konflik Pertanahan, dan Perkara Pertanahan.
Lalu, apa perbedaannya?
Sengketa Pertanahan
Sengketa pertanahan merupakan perselisihan yang terjadi antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Sengketa umumnya hanya melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan secara langsung.
Contohnya antara lain perselisihan batas bidang tanah antar pemilik, sengketa kepemilikan akibat jual beli, pembagian warisan, maupun perbedaan pendapat mengenai penguasaan suatu bidang tanah.
Karena ruang lingkupnya terbatas, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mediasi, klarifikasi administrasi pertanahan, atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konflik Pertanahan
Konflik pertanahan adalah perselisihan yang berdampak luas atau berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Konflik dapat melibatkan kelompok masyarakat, masyarakat hukum adat, organisasi, badan hukum, instansi pemerintah, maupun pihak-pihak lainnya. Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga dapat memengaruhi aspek sosial, ekonomi, keamanan, hingga ketertiban masyarakat.
Contohnya antara lain konflik antara masyarakat dengan perusahaan, konflik yang melibatkan banyak pihak dalam satu kawasan, maupun permasalahan pertanahan yang berdampak terhadap kepentingan publik.
Perkara Pertanahan
Perkara pertanahan merupakan perselisihan yang penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga peradilan.
Dalam perkara pertanahan, penyelesaian dilakukan melalui proses hukum di pengadilan sesuai kewenangannya, seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun pengadilan lainnya sesuai dengan objek perkara.
Pada kondisi tertentu, Kantor Pertanahan juga dapat menjadi pihak dalam perkara apabila terdapat produk administrasi pertanahan yang menjadi objek gugatan.
Memahami Perbedaannya
Secara sederhana, sengketa pertanahan merupakan perselisihan yang hanya melibatkan pihak-pihak tertentu dengan dampak yang terbatas. Konflik pertanahan memiliki cakupan yang lebih luas karena melibatkan banyak pihak dan dapat memengaruhi kehidupan masyarakat. Sementara itu, perkara pertanahan adalah perselisihan yang penyelesaiannya telah ditempuh melalui proses hukum di lembaga peradilan.
Dengan memahami perbedaan ketiga istilah tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengenali bentuk permasalahan yang dihadapi serta memahami mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































