Kudus – Layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanah. Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak awal pengajuan permohonan, sehingga proses pendaftaran tanah dapat berlangsung lebih terukur.
Salah satu masyarakat yang merasakan manfaat layanan tersebut adalah Endang Rahayu Ningsih (31). Saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus pada 31 Juli 2026, ia langsung mendapatkan pilihan jadwal pengukuran dari petugas loket.
Pengukuran kemudian dilaksanakan sesuai jadwal yang dipilih, yakni pada 3 Agustus 2026. Hanya berselang dua hari, Endang memperoleh informasi bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai dan dapat diambil.
“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap Endang saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (06/08/2026).
Menurut Endang, proses pengukuran juga berjalan lancar karena para pemilik tanah yang berbatasan dapat hadir sesuai jadwal. Kondisi tersebut memudahkan proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah di lapangan.
Manfaat serupa dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Saat mengajukan permohonan pada 30 Juli 2026, ia langsung mendapatkan informasi bahwa pengukuran akan dilaksanakan pada 3 Agustus. PBT kemudian telah selesai pada 5 Agustus.
“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ujar Hadi.
Menurutnya, adanya kepastian jadwal membuat pemohon lebih mudah mempersiapkan diri untuk proses pengukuran, termasuk memastikan kehadiran di lokasi sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkas Hadi.
Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus yang rata-rata menerima 20–30 permohonan pengukuran setiap hari. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal dengan masa tunggu pengukuran paling lama tujuh hari, sementara PBT ditargetkan terbit paling lama lima hari setelah pengukuran dilaksanakan.
Penerapan layanan Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari transformasi pelayanan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih pasti, cepat, terukur, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































