Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat sinergi melalui pengintegrasian Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini diharapkan dapat menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih transparan dan akurat.
Kesepakatan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam kegiatan Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/08/2026).
Menurut Menteri Nusron, integrasi NIB dan NOP diperlukan untuk mengatasi perbedaan data antara administrasi pertanahan dan data PBB di daerah, termasuk terkait luas bidang tanah. Dengan menggunakan rujukan data yang terintegrasi, informasi mengenai bidang tanah dan kewajiban perpajakan dapat menjadi lebih jelas.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Menteri Nusron.
Implementasi integrasi NIB dan NOP telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Menurut Menteri Nusron, penerapan tersebut menunjukkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya, masih ditemukan data PBB yang tidak sesuai atau mencatat luas bidang tanah lebih kecil dibandingkan data pada NIB.
Menteri Nusron menilai sinkronisasi data tersebut dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan daerah tanpa harus menaikkan tarif pajak.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tuturnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, SEB yang ditandatangani bersama menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui kerja sama antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito Karnavian.
Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diarahkan untuk menyusun perjanjian kerja sama terkait pelaksanaan integrasi NIB dan NOP. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan transparan.
Selain memperkuat kualitas data, integrasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui pengelolaan data pertanahan dan perpajakan yang lebih tertib.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kabinet Merah Putih.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































