Perubahan iklim merupakan perubahan jangka panjang terhadap pola suhu dan cuaca yang menimbulkan konsekuensi luas bagi lingkungan, kehidupan sosial, dan keinginan pembangunan ekonomi. Dalam konteks ASEAN, permasalahan ini semakin strategis karena kawasan kerentanan tinggi terhadap bencana, gangguan ketahanan pangan, risiko kesehatan, serta tekanan terhadap ketersediaan sumber daya udara (Aung et al., 2026). Kondisi tersebut menempatkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 13 (SDG 13) sebagai agenda penting karena aksi iklim berkaitan erat dengan ketahanan pangan, sumber daya udara, kesehatan manusia, dan berbagai aspek pembangunan berkelanjutan lainnya (Gao et al., 2024). ASEAN SDG Indicators Progress Report (2025) mencatat bahwa jumlah kematian, orang hilang, dan masyarakat yang terdampak langsung oleh bencana terkait iklim meningkat dari sekitar 2.921 per 100.000 penduduk pada tahun 2016 menjadi 6.386 pada tahun 2023. Meskipun negara-negara ASEAN telah mengadopsi strategi pengurangan bencana yang mengacu pada Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030 dan mengintegrasikan perubahan ke dalam kebijakan nasional, peningkatan dampak menunjukkan bahwa ketahanan kawasan masih perlu diperkuat (Elder & Ellis, 2023). Oleh karena itu, diperlukan kerja sama regional dan instrumen kebijakan yang mampu mendorong pengurangan emisi secara terukur dan berkelanjutan.
Salah satu pendekatan yang dapat dikembangkan adalah pasar karbon melalui mekanisme cap-and-trade, yaitu penetapan batas emisi maksimum ( cap ) yang disertai izin perdagangan emisi sesuai ketentuan yang berlaku (UNFCCC, 2026). Mekanisme ini memberikan insentif ekonomi kepada pelaku usaha untuk mengurangi emisi karena kelebihan izin dapat memiliki nilai perdagangan. Namun penerapannya pada tingkat ASEAN menghadapi perbedaan kondisi ekonomi, struktur energi, regulasi, dan kapasitas kelembagaan antarnegara. Oleh karena itu, diplomasi regional, harmonisasi kebijakan, dan koordinasi menjadi penting untuk mempertemukan kepentingan nasional dengan tujuan bersama ASEAN. Atas dasar tersebut, tulisan ini menakar sejauh mana cap-and-trade dapat dikembangkan sebagai strategi pasar karbon regional untuk memperkuat aksi iklim dan mempercepat pencapaian SDG 13 menuju Agenda 2030.
Urgensi SDG 13 dan Kebutuhan Mekanisme Pasar Karbon di ASEAN
SDG 13 menempatkan tindakan terhadap perubahan iklim sebagai bagian penting dari pembangunan berkelanjutan. Laporan Kemajuan Indikator SDG ASEAN (2025) menunjukkan bahwa jumlah kematian, orang hilang, dan masyarakat terdampak bencana terkait iklim meningkat dari sekitar 2.921 per 100.000 penduduk pada tahun 2016 menjadi 6.386 pada tahun 2023, sementara proporsi energi terbarukan dalam konsumsi energi akhir menurun dari 21,2 persen menjadi 20,4 persen (Vakulchuk et al., 2023; WGSDGI, 2025b). Tantangan tersebut diperkuat oleh proyeksi peningkatan emisi gas rumah kaca ASEAN sekitar 3,7 kali lipat, dari 1.815 juta ton CO₂ ekuivalen pada tahun 2020 menjadi 6.704 juta ton pada tahun 2050(Shidiq et al., 2024). Ketergantungan energi fosil juga masih tinggi karena pada tahun 2023 batu bara menghasilkan sekitar 50 persen listrik dan sekitar 80 persen emisi sektor ketenagalistrikan Asia Tenggara, sementara emisi CO₂ energi terkait diperkirakan masih dapat meningkat sekitar akhir hingga 2050 (International Energy Agency, 2024; Zhong et al., 2025) Kondisi tersebut menunjukkan perlunya instrumen yang membantu pengurangan emisi dengan ekonomi, sehingga cap-and-trade relevan untuk membantu transisi rendah karbon ASEAN.
Penerapan cap-and-trade memiliki dasar praktis karena perdagangan emisi telah diterapkan di Indonesia. Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan batas atas emisi bagi 99 unit PLTU batu bara dari 42 perusahaan dengan total kapasitas 33.569 MW (Pribadi, 2023). Mekanisme tersebut diperkirakan berpotensi menurunkan emisi lebih dari 36 juta ton CO₂ ekuivalen pada tahun 2030 (RI, 2023). Perkembangan regional juga terlihat melalui kerja sama Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand dalam mendorong kerangka pasar karbon bersama, sementara interoperabilitas pasar karbon telah menjadi salah satu langkah strategis ASEAN untuk periode 2026–2030. Di sisi lain, Asia Tenggara hanya menerima sekitar 2 persen investasi energi bersih global pada tahun 2023, sementara kebutuhan investasi diperkirakan melebihi USD 190 miliar pada tahun 2035 (Azhgaliyeva et al., 2024; Heffron et al., 2024; International Energy Agency, 2024). Dengan demikian, pengembangan cap-and-trade regional dapat menjadi tahap lanjutan pasar karbon ASEAN, didukung sistem pengukuran emisi, pengawasan, dan aturan perdagangan yang kredibel serta dapat diterima oleh negara nggota.
Faktor yang Memengaruh Implementasi SDG 13 di Kawasan ASEAN
Faktor yang mempengaruhi pencapaian SDG 13 di ASEAN meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, lingkungan, dan kelembagaan. Dari aspek politik, perbedaan kepentingan nasional dan tingkat kesiapan terlihat dari delapan negara Asia Tenggara yang menetapkan target emisi nol bersih, dengan enam negara menargetkan tahun 2050, Indonesia pada tahun 2060, dan Thailand pada tahun 2065 (Yang & Li, 2024). Keragaman tersebut menjadi tantangan bagi penerapan cap-and-trade karena penetapan batas emisi regional memerlukan kesepakatan mengenai sektor, jumlah emisi, dan pembagian tanggung jawab antarnegara. Dari aspek ekonomi, Asia Tenggara pada tahun 2023 hanya memperoleh sekitar 2 persen investasi energi bersih global, meskipun mewakili sekitar 6 persen produk domestik bruto dunia, 5 persen permintaan energi global, dan 9 persen populasi dunia (International Energy Agency, 2024). Kebutuhan investasi diperkirakan meningkat hingga lebih dari USD190 miliar pada tahun 2035, sehingga keterlibatan sektor swasta dan instrumen ekonomi semakin penting (Badan Energi Internasional, 2024). Dalam konteks ini, cap-and-trade dapat memberikan nilai ekonomi terhadap emisi dan mendorong investasi rendah karbon, namun memerlukan diplomasi ASEAN untuk menyelaraskan perbedaan kemampuan ekonomi dan kepentingan nasional.
Dari aspek sosial dan lingkungan, transisi karbon rendah perlu pengurangan emisi tidak membebani masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Lebih dari 100 juta penduduk Asia Tenggara atau sekitar 15 persen populasi kawasan masih bergantung pada biomassa tradisional, batu bara, atau minyak tanah untuk memasak, sementara Indonesia dan Vietnam sebagai produsen batu bara perlu menjamin transisi yang adil bagi pekerja dan perekonomian lokal (Ahmad et al., 2022; Do & Burke, 2024; International Energy Agency, 2024). Tantangan lingkungan terlihat pada tahun 2023 ketika batu bara masih menghasilkan sekitar 50 persen listrik Asia Tenggara dan menyumbang sekitar 80 persen emisi sektor ketenagalistrikan kawasan (Fazeli et al., 2025; International Energy Agency, 2024). Pada saat yang sama, Laporan Kemajuan Indikator SDG ASEAN (2025) menunjukkan bahwa proporsi energi terbarukan dalam konsumsi energi akhir justru menurun dari 21,2 persen pada tahun 2016 menjadi 20,4 persen pada tahun 2023, sedangkan emisi CO₂ terkait energi diperkirakan masih dapat meningkat sekitar hingga 2050 (Badan Energi Internasional, 2024). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan harga karbon perlu dirancang tidak hanya untuk menekan emisi, tetapi juga mendukung energi bersih, peningkatan keterampilan pekerja, dan perlindungan kelompok terdampak. Oleh karena itu, capand-trade dapat menjadi instrumen yang relevan apabila batas emisi diturunkan secara bertahap dan sebagian penerimaan dari pelanggan izin emisi digunakan untuk mendukung transisi energi yang adil dan berkelanjutan.
Aspek kelembagaan juga penting karena pasar karbon regional memerlukan data emisi, sistem pengawasan, dan standar yang konsisten. Mekanisme cap-and-trade memerlukan sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV) agar setiap izin yang diperdagangkan benar-benar mewakili emisi yang dicatat. Sejak tahun 2017, negara-negara ASEAN telah mengeksplorasi harmonisasi MRV sebagai langkah menuju kerja sama pasar karbon yang lebih luas (Change, 2017; Hermawan & Kusuma, 2024). Namun, Laporan Kemajuan Indikator SDG ASEAN (2025) menunjukkan bahwa 101 target SDG global belum dapat dinilai secara regional akibat keterbatasan data. Oleh karena itu, harmonisasi MRV, penyelarasan standar, peningkatan lembaga kapasitas nasional, dan pertukaran data perlu menjadi fondasi sebelum ASEAN mengembangkan cap-and-trade regional yang lebih terintegrasi dan kredibel.
Evaluasi Peran ASEAN sebagai Organisasi Regional dalam Mendukung SDG 13
Peran ASEAN dalam mendukung pencapaian SDG 13 terlihat melalui pembentukan arah kebijakan bersama, koordinasi antarnegara, dan kerangka regional untuk menghadapi perubahan iklim. Upaya tersebut berkembang melalui penguatan standar, pembiayaan hijau, dan keterhubungan pasar karbon antarnegara anggota. Sejak tahun 2017, ASEAN juga telah mengeksplorasi harmonisasi sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV) sebagai fondasi kerja sama pasar karbon dan kemungkinan pengembangan cap-and-trade regional (UNFCC, 2017; Yu et al., 2026). Namun perkembangan pasar karbon masih lebih diarahkan pada interoperabilitas sistem nasional daripada pembentukan satu mekanisme regional. Dengan demikian, ASEAN telah berkembang dalam membangun koordinasi dan kebijakan, namun belum mencapai integrasi pasar karbon regional yang kuat. Efektivitas peran ASEAN juga perlu dinilai berdasarkan hasil nyata pencapaian SDG 13, karena kemajuan kelembagaan belum selalu diikuti oleh perbaikan indikator lingkungan di kawasan. Laporan Kemajuan Indikator SDG ASEAN (2025) menunjukkan bahwa jumlah kematian, orang hilang, dan masyarakat yang terdampak langsung oleh bencana terkait iklim meningkat dari sekitar 2.921 per 100.000 penduduk pada tahun 2016 menjadi 6.386 pada tahun 2023 (Gan et al., 2021). Pada saat yang sama, proporsi energi terbarukan dalam konsumsi energi akhir ASEAN menurun dari 21,2 persen menjadi 20,4 persen, meskipun akses terhadap listrik mengalami peningkatan (Tran et al., 2024; WGSDGI, 2025a). Kondisi ini menunjukkan bahwa kerja sama regional masih perlu diperkuat melalui pembentukan standar, mekanisme pengawasan, dan keterhubungan kebijakan karbon yang mampu memberikan insentif nyata bagi penurunan emisi. Dalam konteks tersebut, cap-and-trade dapat dikembangkan secara bertahap apabila ASEAN mampu menyelaraskan sistem MRV, aturan perdagangan, serta kesiapan regulasi dan kelembagaan negara anggota.
Evaluasi Kerja Sama ASEAN dengan Mitra Eksternal dalam Mendukung SDG 13
Kerja sama ASEAN dengan mitra eksternal menjadi bagian penting dalam mendukung pencapaian SDG 13 karena penguatan aksi iklim membutuhkan pembiayaan, teknologi, kapasitas teknis, dan standar yang belum merata di antara negara-negara anggota. Salah satu bentuknya terlihat melalui kerja sama ASEAN dengan UNFCCC dalam pengembangan pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV) sebagai transparansi emisi dan kemungkinan terbentuknya pasar karbon regional (UNFCCC, 2019; Zin Lin et al., 2026). Pada tahun 2019, UNFCCC mempublikasikan studi mengenai koperasi MRV sebagai dasar potensi bagi pasar karbon ASEAN, yang kemudian diperkuat melalui kerja sama ASEAN–Jepang dalam pengembangan pedoman pengukuran dan pelaporan emisi tingkat fasilitas melalui PaSTI-JAIF, dengan keterlibatan lebih dari 40 perwakilan perusahaan dan pemerintah pada tahap awal (JAIF-Asean, 2021b, 2021a). Jepang sebagai Dialogue Partner ASEAN juga memberikan dukungan melalui JAIF 2.0 sebesar USD 100 juta pada tahun 2013, disusul tambahan sekitar USD 8,9 juta pada tahun 2019, USD 59,3 juta pada tahun 2020, dan USD 2,5 juta pada tahun 2022, meskipun pendanaan tersebut mencakup berbagai bidang kerja sama dan tidak seluruhnya ditujukan khusus untuk perubahan iklim (Delina et al., 2024; JAIFAsean, 2013). Dalam bidang dekarbonisasi, kerja sama tersebut berkembang melalui Asia Zero Emission Community (AZEC) yang melibatkan Jepang, Australia, dan sembilan negara Asia Tenggara untuk mendorong pencapaian net-zero melalui jalur transisi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara (Kementerian Perekonomian, 2023, 2026). Pada pertemuan tingkat tinggi AZEC 2023 dilaporkan terdapat lebih dari 350 proyek kerja sama, yang menunjukkan besarnya keterlibatan pemerintah dan sektor swasta dalam pengembangan teknologi serta investasi dekarbonisasi di kawasan (Jepang, 2023). Skala kerja yang sama menunjukkan bahwa mitra eksternal dapat membantu ASEAN mengatasi keterbatasan pembiayaan, teknologi, dan kapasitas kelembagaan sekaligus memperkuat sistem pengukuran emisi yang diperlukan bagi kebijakan karbon yang kredibel. Namun efektivitas dukungan tersebut tetap bergantung pada kemampuan ASEAN mengarahkan kerja sama eksternal untuk harmonisasi MRV, penguatan kapasitas nasional, serta pembangunan fondasi pasar karbon yang dapat berkembang menuju mekanisme cap-and-trade regional yang lebih terintegrasi.
Penerapan cap-and-trade regional dapat menjadi pilihan strategi bagi ASEAN, namun perlu dilakukan melalui integrasi secara bertahap, tidak diterapkan secara seragam. Pengalaman Regional Greenhouse Gas Initiative (RGGI) di Amerika Serikat menunjukkan bahwa perdagangan emisi regional dapat dibangun melalui kerja sama beberapa investor yang tetap mempertahankan regulasi masing-masing, tetapi menggunakan pasar dan izin emisi yang saling terhubung (Initiative, 2026). Dalam sistem tersebut, pembangkit listrik berbahan bakar fosil dengan kapasitas sekurang-kurangnya 25 megawatt diwajibkan memiliki izin emisi sesuai jumlah CO₂ yang dihasilkan, sedangkan batas regional RGGI pada tahun 2026 ditetapkan sebesar 90.012.784 izin emisi (Regional Greenhouse Gas Initiative, 2019). Wilayah California juga memberikan pembelajaran melalui Cap-and-Invest Program yang mencakup sekitar 80 persen emisi gas rumah kaca negara bagian dan menerapkan batas emisi yang menurun dari tahun ke tahun untuk menciptakan sinyal harga karbon yang konsisten (Partnership, 2025). Namun kedua praktik tersebut tidak dapat diterapkan langsung di ASEAN karena perbedaan kondisi ekonomi, struktur energi, kapasitas kelembagaan, dan kebijakan karbon antarnegara. Oleh karena itu, pengalaman tersebut lebih tepat digunakan sebagai pembelajaran desain pasar yang disesuaikan dengan karakter dan kesiapan negara anggota ASEAN.
Strategi ASEAN dalam membangun cap-and-trade sebaiknya dimulai dengan harmonisasi standar sebelum menetapkan batas emisi regional. Tahap awal dapat mencakup penyelarasan sistem pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV), metodologi penghitungan emisi, registrasi karbon, dan standar kewenangan unit karbon. Selanjutnya, ASEAN dapat mengembangkan pengakuan timbal balik dan interoperabilitas pasar karbon nasional, kemudian melakukan proyek percontohan cap-and-trade pada sektor berintensitas emisi tinggi seperti ketenagalistrikan. Diplomasi dengan mitra eksternal juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pembiayaan, transfer teknologi, dan penguatan kapasitas tanpa mengurangi kewenangan ASEAN dalam menentukan standar regional. Dengan demikian, cap-and-trade dapat menjadi strategi bagi ASEAN Low Carbon jika dikembangkan secara bertahap, transparan, dan berkeadilan untuk mempercepat pencapaian SDG 13 menuju Agenda 2030
Referensi
Ahmad, R., Ilyas, HN, Li, B., Sultan, M., Amjad, M., Aleem, M., Abbas, A., Imran, MA, & Riaz, F. (2022). Tantangan saat ini dan prospek masa depan kompor masak dan pemanas biomassa di negara-negara Asia. Frontiers in Energy Research , 10. https://doi.org/10.3389/fenrg.2022.880064
Aung, HW, Kliengchuay, W., Niampradit, S., Aendo, P., Aye, TS, Intrakun, S., Arthan, D., Koompapong, K., Lin, T.-H., Vardoulakis, S., Lung, S.-CC, & Tantrakarnapa, K. (2026). Dampak kesehatan terkait panas di negara-negara ASEAN: Tinjauan cakupan. Indikator Lingkungan dan Keberlanjutan , 30 , 101272. https://doi.org/10.1016/j.indic.2026.101272
Azhgaliyeva, D., Le, H., Olivares, RO, & Tian, S. (2024). Investasi energi terbarukan dan tarif pembelian listrik: Bukti tingkat perusahaan dari Asia Tenggara. Applied Energy , 374 , 123986.
https://doi.org/10.1016/j.apenergy.2024.123986
Change, UNC (2017). Negara-negara ASEAN Bergabung untuk Aksi Iklim . UNFCC. https://unfccc.int/news/asean-countries-join-forces-for-climate-action
Delina, LL, Chan, C., & Henares, TJ (2024). Kumpulan data tentang investasi energi Jepang di negara-negara Asia Tenggara selama dua dekade, 2000–2020. Data in Brief , 52 , 109818. https://doi.org/10.1016/j.dib.2023.109818
Do, TN, & Burke, PJ (2024). Penghapusan bertahap pembangkit listrik tenaga batu bara di dua ekonomi batu bara termal utama Asia Tenggara: Indonesia dan Vietnam. Energi untuk Pembangunan Berkelanjutan , 80 , 101451. https://doi.org/10.1016/j.esd.2024.101451
Elder, M., & Ellis, G. (2023). Kebijakan lingkungan negara-negara ASEAN untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Lingkungan, Pembangunan dan Keberlanjutan , 25 (10), 10975– 10993. https://doi.org/10.1007/s10668-022-02514-0
Fazeli, R., Do, TN, Overland, I., & Pradnyaswari, I. (2025). Asia Tenggara menghadapi risiko aset terdampar yang tinggi dari investasi pembangkit listrik tenaga batu bara. Energy Strategy Reviews , 62 , 101971. https://doi.org/10.1016/j.esr.2025.101971
Gan, CCR, Oktari, RS, Nguyen, HX, Yuan, L., Yu, X., KC, A., Hanh, TTT, Phung, DT, Dwirahmadi, F., Liu, T., Musumari, PM, Kayano, R., & Chu, C. (2021). Tinjauan cakupan bencana terkait iklim di Tiongkok, Indonesia, dan Vietnam: Bencana, dampak kesehatan, populasi rentan, dan langkah-langkah adaptasi. International Journal of Disaster Risk Reduction , 66 , 102608. https://doi.org/10.1016/j.ijdrr.2021.102608
Gao, D., Chen, AS, & Memon, FA (2024). Tinjauan Sistematis tentang Metode untuk Menyelidiki
Dampak Perubahan Iklim pada Keterkaitan Air-Energi-Pangan. Manajemen Sumber Daya Air .
38 (1), 1–43. https://doi.org/10.1007/s11269-023-03659-x
Heffron, RJ, Merdekawati, M., Suryadi, B., & Yurnaidi, Z. (2024). Mendefinisikan ‘Energi yang Adil
Investasi untuk Transisi Adil ASEAN. Indikator Lingkungan dan Keberlanjutan , 22 , 100367. https://doi.org/10.1016/j.indic.2024.100367
Hermawan, S., & Kusuma, FIS (2024). Menavigasi kompleksitas kebijakan pasar karbon di ASEAN: tantangan dan peluang. Lingkungan, Pembangunan dan Keberlanjutan , 28 (4), 8425–8452. https://doi.org/10.1007/s10668-024-05268-z
Inisiatif, RGG (2026). RGGI Menyatakan Pemantauan Pasar (Vol. 501, Edisi c, hal. 10007).
https://www.rggi.org/sites/default/files/Uploads/Press-
Rilis/2026_05_08_Pernyataan_Aktivitas_Pasar.pdf
Badan Energi Internasional. (2024). Ringkasan Eksekutif – Prospek Energi Asia Tenggara 2024
– Analisis – IEA . Prospek Energi Asia Tenggara 2024. https://www.iea.org/reports/southeast-asia-energy-outlook-2024/executive-summary
JAIF-Asean. (2013). JAIF 2.0 | Dana Integrasi Jepang-ASEAN . JAIF-Asean. https://jaif.asean.org/en/funding-framework/jaif-20
JAIF-ASEAN. (2021a). Kemitraan untuk Memperkuat Transparansi untuk Inovasi Bersama . JAIF-ASEAN. https://jaif.asean.org/en/news/partnership-to-strengthen-transparency-for-co-innovation
JAIF-Asean. (2021b). Singapura dan Jepang Bergabung untuk Meningkatkan Akuntansi Emisi di ASEAN . JAIF-Asean. https://jaif.asean.org/en/news/singapore-and-japan-join-forces-toscale-up-emissions-accounting-in-asean
Jepang, PMO. (2023). Pertemuan Pemimpin Komunitas Emisi Nol Asia (AZEC) (Pertemuan Utama)
Menteri dalam Aksi) . Kantor Perdana Menteri Jepang. https://japan.kantei.go.jp/101_kishida/actions/202312/18azec.html
Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri (2023). Perdana Menteri Kishida dan Menteri METI Saito Menghadiri Pertemuan Pemimpin Komunitas Emisi Nol Asia (AZEC)/Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri . METI. https://www.meti.go.jp/english/press/2023/1218_005.html
Kementerian Ekonomi, Teknologi dan Industri (2026). Komunitas Emisi Nol Asia (AZEC) . METI.
https://www.meti.go.jp/english/policy/energy_environment/global_warming/azec/azec_en.h tml
Kemitraan, ICA (2025). California memperpanjang program perdagangan emisi hingga 2045, dan mengganti nama program menjadi “Cap-and-Invest.” ICAP. https://icapcarbonactioncom.translate.goog/en/news/california-extends-cap-and-trade-2045-renames-program-capand-invest?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=sge
Pribadi, A. (2023). Menteri ESDM Luncurkan Perdagangan Karbon Subsektor Pembangkit Listrik . Kementerian ESDM RI. https://www.esdm.go.id/en/media-center/newsarchives/menteri-esdm-luncurkan-perdagangan-karbon-subsektor-pembangkit-listrik
Inisiatif Gas Rumah Kaca Regional. (2019). Elemen-elemen RGGI . Rggi.Org. https://www.rggi.org/program-overview-and-design/elements
RI, KE (2023). 99 Unit PLTU Ditargetkan Ikuti Perdagangan Karbon Tahun ini . Kementerian ESDM RI. https://www.esdm.go.id/en/berita-unit/directorate-general-of-electricity/99-unitpltu-ditargetkan-ikuti-perdagangan-karbon-tahun-ini
Shidiq, M., Htet, H., Noor Rakhiemah, A., Abdullah, A., Pradnyaswari, I., & Suryadi, B. (2024). Seberapa efektif implementasi penetapan harga karbon di Negara Anggota ASEAN dalam mengurangi emisi regional. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science , 1395 (1), 012032. https://doi.org/10.1088/1755-1315/1395/1/012032
Tran, T., Bui, H., Vo, AT, & Vo, DH (2024). Peran energi terbarukan dalam hubungan energi–pertumbuhan–emisi di kawasan ASEAN. Energi, Keberlanjutan dan Masyarakat , 14 (1), 17. https://doi.org/10.1186/s13705-024-00446-3
UNFCCC. (2019). Studi tentang MRV kooperatif sebagai landasan pasar karbon regional potensial di ASEAN . Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa. https://unfccc.int/documents/195710
UNFCCC. (2026). Program Batas dan Perdagangan Emisi . Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa. https://unfccc.int/policy/cap-and-trade-programme
Vakulchuk, R., Overland, I., & Suryadi, B. (2023). Transisi energi ASEAN: bagaimana menarik lebih banyak investasi di energi terbarukan. Energi, Ekologi dan Lingkungan , 8 (1), 1–16. https://doi.org/10.1007/s40974-022-00261-6
WGSDGI, AWG tentang SDGI (2025a). LAPORAN KEMAJUAN INDIKATOR SDG ASEAN 2025. https://www.aseanstats.org/wp-content/uploads/2025/10/ASEAN-SDG-Report2025.v3.pdf
WGSDGI, AWG tentang SDGI (2025b). Laporan Kemajuan Indikator 2025 .
Yang, F., & Li, C. (2024). Status Quo, Dilema, dan Jalur Transformasi Kebijakan Terkait Netralitas Karbon ASEAN. Keberlanjutan , 16 (3), 1348. https://doi.org/10.3390/su16031348
Yu, K., Zhou, Y., & Gao, X. (2026). Pasar karbon ASEAN dan konektivitas energi regional:
Peran Pasal 6 dalam mendukung transisi energi. Jurnal Hukum Energi & Sumber Daya Alam , 44 (2), 229–245. https://doi.org/10.1080/02646811.2026.2616171
Zhong, S., Yang, L., Papageorgiou, DJ, Su, B., Ng, TS, & Abubakar, S. (2025). Mempercepat transisi energi ASEAN di sektor tenaga listrik melalui transmisi lintas batas dan pandangan net zero 2050. IScience , 28 (1), 111547. https://doi.org/10.1016/j.isci.2024.111547
Zin Lin, O., Juchelkova, D., Štěpanec, L., Aye, HY, & Adam, KB (2026). Menjembatani Energi
Kesenjangan di ASEAN: Meningkatkan Skala Pembiayaan Hijau dan Pasar Karbon untuk Transisi Berkelanjutan. WIREs Energi dan Lingkungan , 15 (1). https://doi.org/10.1002/wene.70020
Penulis: Ritki Wijaya, Athallah Habib Pratama, Jorel Ferys Silalahi, Syauqi Maulana Yusuf Sunjaya, Calvin
Email: 24.ritki.wijaya@uib.edu
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































