Jakarta – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat. Transformasi tersebut mencakup layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Ketiga transformasi tersebut diluncurkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri Nusron.
Transformasi pertama melalui layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pendaftaran tanah. Melalui layanan ini, masa tunggu untuk pelaksanaan pengukuran ditargetkan paling lama tujuh hari, kemudian proses penyelesaian hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu lima hari.
Selanjutnya, Peralihan Hak Terintegrasi atau layanan balik nama ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari efektif. Layanan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menciptakan proses pelayanan yang lebih terukur, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Adapun transformasi ketiga menyasar sisi internal organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Pada tahap awal, sistem organisasi dan tata kelola baru tersebut diterapkan di 10 Kantah dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri Nusron bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi merupakan langkah yang harus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik mampu mengikuti kebutuhan masyarakat. Menurutnya, setiap inovasi tetap harus berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Menteri Nusron.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan transformasi Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I melakukan penandatanganan Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yaitu Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT, Asnaedi.
Menteri Nusron menegaskan, kepastian waktu menjadi salah satu prinsip utama dalam transformasi pelayanan pertanahan. Masyarakat yang datang untuk mengurus layanan pertanahan harus mendapatkan kejelasan mengenai proses dan waktu penyelesaiannya.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Menteri Nusron.
Melalui tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN terus mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang lebih pasti, terukur, mudah, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus membangun organisasi yang semakin adaptif dalam memberikan pelayanan publik.
Kegiatan Launching Transformasi Layanan dan Organisasi ini turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah; Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran; Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT); serta Wali Kota Jakarta Barat beserta Forkopimda.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































