Bantul (MTsN 6 Bantul) – Seleksi tahap 2 penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi TahfidzTerpadu (JPTT) di MTsN 6 Bantul resmi dibuka hari ini, Kamis 13 Maret 2025 dan langsung disambut dengan antusiasme tinggi dari para calon siswa serta orang tua. Sejak pagi, halaman madrasah sudah dipenuhi oleh pendaftar yang ingin mendapatkan kesempatan untuk bergabung di madrasah ini.
Kepala MTsN 6 Bantul, Mafrudah, menyampaikan bahwa PPDB JPTT tahun ini menggunakan sistem pendaftaran online denalgan aplikasi Jogja Madrasah Digital (JMD) untuk memudahkan calon peserta didik. “Kami melihat antusiasme yang luar biasa dari para pendaftar. Hingga siang hari ini, sudah 73 calon siswa yang mendaftar,” ujarnya.
Beberapa orang tua mengungkapkan alasan mereka memilih MTsN 6 Bantul sebagai tempat belajar anak-anak mereka. “Kami tertarik dengan prestasi akademik dan program unggulan yang ditawarkan madrasah ini,” kata salah satu orang tua.
Proses pendaftaran hari pertama berjalan lancar dengan bantuan panitia PPDB JPTT yang sigap memberikan arahan kepada para pendaftar. Pihak madrasah berharap seluruh proses seleksi berjalan dengan baik dan transparan sehingga dapat menjaring siswa-siswa terbaik.
Seleksi wawancara PPDB JPTT di MTsN 6 Bantul akan berlangsung hingga Jum’at, 14 Maret 2005. Para pendaftar diimbau untuk segera melengkapi berkas dan mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


































































