Mau Sertifikat Tanah Gratis dan Murah? Ini Syarat dan Cara Daftar PTSL 2025
Denpasar – Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menjadi solusi praktis untuk membantu warga mengurus sertifikat tanah dengan biaya terjangkau, bahkan gratis.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menjelaskan biaya pengurusan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditanggung negara. Dengan demikian, PTSL dinilai mampu mempercepat legalitas tanah-tanah di Indonesia.
Menurut Harison, setiap warga negara Indonesia yang memiliki tanah yang belum bersertifikat bisa mengikuti program ini, asalkan status tanahnya tidak dalam sengketa dan lokasinya masuk penetapan lokasi PTSL (Penlok PTSL).
“PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat,” ujar Harison, dilansir dari detikProperti, Senin (7/7/2025).
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”