Cipicung, 8 Agustus 2025 – Kreativitas dan kepedulian terhadap lingkungan menjadi sorotan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 29 pada Jumat (8/8/2025) di Sekretariat BUMDes Kampung Gonggong Lor, Desa Cipicung.
Dalam acara ini, para mahasiswa memperkenalkan inovasi pemanfaatan limbah minyak jelantah menjadi lilin aroma terapi yang bernilai ekonomis dan ramah lingkungan. Sosialisasi dihadiri oleh perangkat desa, pengurus BUMDes, dan warga setempat yang antusias ingin mengetahui proses pembuatannya.
Kegiatan diawali dengan pemaparan materi mengenai dampak negatif pembuangan minyak jelantah sembarangan terhadap lingkungan dan kesehatan. Selanjutnya, mahasiswa mempraktikkan langsung langkah-langkah pembuatan lilin aroma terapi, mulai dari penyaringan minyak jelantah, pencampuran bahan, penambahan pewangi, hingga proses pencetakan lilin.
Anggota KKM Kelompok 29, Siti Mardiatun Sopiyah, menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan alternatif pemanfaatan limbah rumah tangga sekaligus membuka peluang usaha bagi warga. “Dengan mengolah minyak jelantah menjadi lilin aroma terapi, kita tidak hanya mengurangi pencemaran, tapi juga menciptakan produk yang memiliki nilai jual,” ungkapnya.
Salah satu peserta, Ibu Halimah, mengaku terinspirasi dan berencana mempraktikkan pembuatan lilin aroma terapi di rumah. “Prosesnya ternyata mudah dan hasilnya menarik, apalagi baunya wangi. Ini bisa jadi usaha kecil-kecilan,” ujarnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari rangkaian program kerja KKM Kelompok 29 yang mengusung tema pemberdayaan masyarakat melalui inovasi ramah lingkungan, dengan harapan dapat membangun kesadaran dan keterampilan baru bagi warga Desa Cipicung.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”