Aceh Besar — Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dika Savana, S.H., M.H., bersama Direktur Umum PDAM Tirta Mountala, Devid Zainal, S.E., memimpin langsung pemutusan sambungan air pelanggan yang menunggak di Kompleks Biluy Resort, Lampeunerut, Rabu (13/8).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kejari Aceh Besar dan PDAM Tirta Mountala dalam upaya penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dika Savana mengatakan, pendampingan kejaksaan bertujuan memastikan setiap proses penertiban berjalan sesuai prosedur hukum. “Kami mengedepankan pendekatan pembinaan, namun tetap tegas terhadap pelanggan yang tidak memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Direktur Umum PDAM Tirta Mountala, Devid Zainal, menegaskan pihaknya telah memberikan peringatan sebelumnya. “Kesempatan pelunasan sudah diberikan. Jika tidak ada itikad baik, sambungan terpaksa kami hentikan sementara,” kata Devid.
Pemutusan dilakukan oleh tim teknis PDAM dengan disaksikan perangkat gampong setempat. PDAM Tirta Mountala mengimbau pelanggan untuk membayar tagihan tepat waktu, baik melalui loket resmi maupun kanal pembayaran daring.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”