Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) — Dua Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) MTs Negeri 6 Bantul yakni Galih Bekti Nugroho dan Ngadilan mengikuti kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PJOK MTs tingkat Kabupaten Bantul yang dilaksanakan pada Senin, 15 September 2025 bertempat di Joglo Ampiran, Sabdodadi.
Kegiatan MGMP tersebut diikuti oleh para guru PJOK dari berbagai madrasah Tsanawiyah di Bantul dengan tujuan meningkatkan kompetensi, berbagi pengalaman, serta menyamakan persepsi dalam penerapan kurikulum terbaru. Selain itu, kegiatan juga membahas strategi pembelajaran inovatif dan upaya meningkatkan minat siswa dalam bidang olahraga dan kesehatan.
Melalui forum MGMP, guru PJOK MTs Negeri 6 Bantul memperoleh kesempatan untuk menambah wawasan, memperkuat jejaring profesi, sekaligus mendiskusikan tantangan pembelajaran PJOK di era digital. Diharapkan hasil kegiatan ini dapat diimplementasikan di madrasah untuk menunjang kualitas pembelajaran dan prestasi siswa, khususnya dalam bidang olahraga.
Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Sugiyono, memberikan apresiasi atas partisipasi aktif guru dalam forum MGMP. “MGMP harus diikuti oleh seluruh guru MTs Negeri 6 Bantul guna menambah wawasan, memperkuat jejaring profesi, sekaligus tempat berdiskusi terkait mata pelajaran mereka,” ujar Sugiyono. Hal tersebut menjadi wujud komitmen madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan. (glh/put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”