Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STITNU Al Farabi Pangandaran melaksanakan audiensi ke Polsek Cijulang sebagai bentuk kepedulian terhadap meningkatnya isu pembegalan yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Cijulang.
Audiensi yang berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025, dihadiri oleh tiga orang perwakilan DEMA, termasuk Ketua DEMA STITNU Al Farabi Pangandaran, Galang Pratama Sudiar. Dalam pertemuan tersebut, rombongan mahasiswa diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cijulang, Bripka Zera Janwara, mewakili Kapolsek Cijulang, AKP Tofik Muharjo, S.H., yang berhalangan hadir karena agenda kedinasan.
Pertemuan ini membahas kejadian dugaan percobaan pembegalan terhadap dua mahasiswi STITNU Al Farabi Pangandaran yang hampir menjadi korban saat melintas di kawasan Pasir Gadung, Kecamatan Cijulang. Kejadian itu menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa dan masyarakat sekitar.
Dalam audiensi tersebut, Galang Pratama Sudiar menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab sosial untuk ikut serta menjaga keamanan dan menyuarakan aspirasi masyarakat terkait kondisi lingkungan sekitar.
“Kami datang membawa aspirasi mahasiswa dan masyarakat. Keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama. Kami berharap pihak kepolisian dapat meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan,” ujar Galang Pratama Sudiar.
Menanggapi hal tersebut, Bripka Zera Janwara, selaku Kanit Reskrim Polsek Cijulang, menyampaikan apresiasinya atas kepedulian mahasiswa terhadap situasi keamanan di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa jajaran kepolisian selalu siap siaga dan terbuka dalam menerima laporan dari masyarakat.
“Kami siap kapan pun untuk membantu dan selalu siaga menghadapi setiap laporan masyarakat, apalagi jika menyangkut keselamatan mahasiswa dan warga,” ungkap Bripka Zera Janwara.
Melalui audiensi ini, DEMA STITNU Al Farabi Pangandaran berharap kerja sama dan komunikasi antara mahasiswa, masyarakat, serta aparat kepolisian semakin kuat dalam menciptakan rasa aman dan mencegah tindak kriminal di wilayah Cijulang.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”