30 Oktober 2025 – Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pada kesempatan kali ini, pihak rutan menggelar kegiatan sosialisasi layanan bantuan hukum khusus bagi tahanan baru. Kegiatan tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan olahraga pagi, Kamis (30/10), sebagai bagian dari program pembinaan rutin yang terjadwal.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para tahanan baru mengenai hak-hak mereka dalam memperoleh bantuan dan perlindungan hukum selama menjalani proses hukum. Dalam pelaksanaannya, Staf Pelayanan Tahanan, Yeta Puspita dan sejumlah rekan hadir memberikan penjelasan lengkap terkait fasilitas bantuan hukum yang tersedia di Rutan Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut Yeta Puspita menjelaskan bahwa Rutan Bengkulu telah menjalin kerja sama resmi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) dalam menyediakan layanan konsultasi hukum secara gratis. Melalui kerja sama ini, para tahanan maupun warga binaan yang membutuhkan pendampingan hukum dapat memperoleh akses pelayanan yang mudah dan cepat.
“Rutan Bengkulu bekerja sama dengan LKBH UMB memberikan layanan bantuan dan konsultasi hukum gratis bagi tahanan. Layanan tersebut dapat diakses langsung oleh warga binaan,” jelas Yeta Puspita dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menambahkan bahwa dengan adanya layanan ini, diharapkan seluruh tahanan yang tengah menghadapi proses hukum dapat lebih memahami mekanisme peradilan dan mendapatkan perlindungan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Karutan Bengkulu, Yulian Fernando melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rafi Rizaldi menjelaskan, program sosialisasi ini merupakan bentuk implementasi nyata dari fungsi pemasyarakatan yang tidak hanya sebatas memberikan pembinaan mental dan sosial, tetapi juga mengedepankan hak-hak hukum bagi para tahanan. Penguatan pemahaman tentang bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan proses peradilan berjalan secara adil dan transparan.
“Layanan bantuan hukum ini bersifat terbuka bagi seluruh tahanan tanpa pengecualian. Setiap tahanan berhak mendapatkan informasi yang memadai terkait persoalan hukum yang mereka hadapi. Selain itu, konsultasi dengan pihak LKBH UMB dilakukan secara terjadwal yakni setiap sabtu sehingga para tahanan dapat berkonsultasi langsung dengan tenaga ahli hukum yang berkompeten,” pungkas Rafi.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 


























































 
 




