Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Menghadiri Rapat Koordinasi dengan Ombudsman RI di Kanwil BPN Sumatera Utara
Medan – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Pangihutan Manurung, S.H., M.A.P., M.A.S. menghadari Rapat Koordinasi Seluruh Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara dengan Ombudsman RI di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara pada hari Kamis (31/10)
Rapat koordinasi dengan Ombudsman RI dalam rangka evaluasi perbaikan pelayanan, khususnya pelayanan pertanahan di seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, Ombudsman RI juga menyoroti tentang perlunya kantor pertanahan mencapai predikat Wilayah Bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang merupakan bagian dari program Zona Integritas (ZI) dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pelayanan publik khususnya pelayanan pertanahan. Selain itu juga untuk mencegah korupsi, kolusi,dan nepotisme (KKN)
Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi dengan Ombudsman RI dapat meningkatkan semangat Kantor Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara untuk mencapai predikat WBK dan WBBM
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”
 
 













































 
 











 
 




