Banda Aceh, 30 Oktober 2025 – Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2025–2029 yang diselenggarakan di Aula Serbaguna Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh.
Kegiatan strategis ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., serta dihadiri oleh Kabag Tata Usaha, para Kepala Bidang, dan perwakilan dari seluruh Kantor Pertanahan se-Aceh.
Dalam arahannya, Dr. Arinaldi menekankan pentingnya penyelarasan program dan kebijakan di tingkat daerah agar sejalan dengan visi dan misi Kementerian ATR/BPN untuk lima tahun mendatang. Renstra 2025–2029 menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan program prioritas nasional di bidang Reforma Agraria, penataan ruang yang terintegrasi dengan OSS-RBA, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta penguatan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil BPN Aceh menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi, konsistensi, dan koordinasi lintas unit kerja, sehingga setiap kegiatan dan layanan pertanahan di daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan dan tata ruang yang transparan, efektif, dan berintegritas.
Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe menyambut baik kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat arah kebijakan organisasi, sekaligus memastikan implementasi program kerja di daerah tetap berpedoman pada sasaran strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2025–2029.
Sumber : (Humas Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


































































