Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) — Prestasi membanggakan kembali diraih oleh siswa MTs Negeri 6 Bantul. Kali ini, Tsabita Syafaa Anaya, siswi kelas IX B, berhasil meraih penghargaan sebagai Siswa Berprestasi dari madrasah. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kedisiplinan, dan prestasi akademik yang telah ditunjukkan Tsabita selama menempuh pendidikan di MTs Negeri 6 Bantul seperti yang terlihat pada Senin (03/11/2025) di halaman madrasah.
Kepala MTs Negeri 6 Bantul, Sugiyono menyampaikan rasa bangganya atas capaian Tsabita. “Tsabita adalah contoh siswa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakhlak baik dan aktif dalam berbagai kegiatan madrasah. Semoga prestasi ini dapat menjadi inspirasi bagi siswa lainnya,” ungkapnya.
Tsabita sendiri mengaku bersyukur atas penghargaan yang diterimanya. Ia berterima kasih kepada guru-guru dan teman-teman yang selalu memberikan dukungan selama ini. “Saya ingin terus belajar dan berusaha agar bisa memberikan yang terbaik bagi madrasah dan orang tua,” ujar Tsabita dengan penuh semangat. Prestasi ini menjadi bukti bahwa MTs Negeri 6 Bantul terus berkomitmen dalam membina siswa-siswinya untuk berprestasi, berkarakter, dan berdaya saing tinggi. (dwi/put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”


































































