Yogyakarta, 12 November 2025 – Pada kesempatan wawancara yang dilaksanakan di Mosu Cafe Yogyakarta, MudaberOpini mewawancara Farid Akbar Nugraha, mahasiswa semester lima Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), memberikan pandangannya terkait pentingnya peran organisasi mahasiswa serta prioritas pendidikan dalam pembangunan nasional.
Farid menegaskan bahwa partisipasi aktif mahasiswa dalam organisasi kemahasiswaan merupakan aspek krusial dalam pengembangan diri, membangun jaringan relasi, serta mengasah kemampuan kepemimpinan dan soft skill yang dibutuhkan di era modern. “Organisasi mahasiswa merupakan wadah strategis bagi mahasiswa untuk mengasah karakter serta memperluas jaringan sosial dan profesional,” ujarnya.
Selain itu, Farid menyoroti perlunya perhatian serius dari pemerintah dalam menetapkan pendidikan sebagai prioritas utama dalam kebijakan nasional. Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas pendidikan merupakan fondasi utama dalam mendorong kemajuan bangsa. “Dengan menjadikan pendidikan prioritas utama, Indonesia akan memiliki pondasi yang kuat untuk bersaing di dunia internasional dan mencapai kemajuan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Farid mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya generasi muda, untuk aktif berperan serta dalam organisasi kemahasiswaan dan mendukung langkah pemerintah dalam memperbaiki sistem pendidikan nasional. Ia yakin kolaborasi produktif antara mahasiswa dan pemerintah dapat mendorong perubahan positif demi masa depan Indonesia yang lebih baik.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Syafiiq Yusuf +62 813-1797-752
Founder MudaOpini
Instagram: @mudaopini
Email: [ Korananakmudatop@gmail.com ]
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































