Malang, 8 November 2025 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui Laboratorium Hukum mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengurusan Sertifikat Produksi Pangan dan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang bertempat di Toko Green Ursa, Jl. Ursa Mayor No. 2, Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (8/11).
Kegiatan ini diikuti oleh pemilik Toko Green Ursa, Bapak Ayaturrahman, yang juga merupakan pelaku usaha produk pangan rumahan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha skala rumah tangga mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (P-IRT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum UMM, yaitu Raihan Ramadhan, M. Hafizh Naufal A., Audi Marshandita, Fina Zumrotus S., dan Sayyidah Khilqah R.. Mereka merupakan bagian dari program kegiatan Laboratorium Hukum yang berfokus pada penerapan ilmu hukum dalam pemberdayaan masyarakat.
Salah satu mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya berupaya membantu pelaku usaha agar dapat memenuhi persyaratan legalitas dalam produksi pangan olahan.
“Kami ingin pelaku usaha memahami pentingnya legalitas produk pangan melalui penerbitan SPP-IRT, agar produk yang dihasilkan memiliki jaminan mutu dan keamanan bagi konsumen,” jelas salah satu perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum UMM.
Setelah kegiatan berlangsung, pemilik Toko Green Ursa, Bapak Ayaturrahman, menyampaikan ketertarikannya untuk segera mengurus penerbitan SPP-IRT bagi produk unggulannya, yakni Keripik Tette Cemilan, yang merupakan produk khas Madura. Saat ini, proses pengumpulan dokumen pendukung tengah dilakukan, dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang berkomitmen untuk kembali mendampingi proses pendaftaran SPP-IRT tersebut dalam waktu dekat.
Toko Green Ursa sendiri dikenal sebagai toko yang menjual beragam produk kebutuhan rumah tangga serta produk pangan olahan hasil produksi sendiri, seperti Madu Green Ursa dan Keripik Tette Cemilan, serta berbagai produk lainnya layaknya toko sembako pada umumnya.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UMM berharap mahasiswa tidak hanya memahami aspek hukum secara teoretis, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, khususnya di bidang keamanan dan legalitas pangan rumah tangga.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk Toko Green Ursa, masyarakat dapat mengunjungi akun Instagram resmi mereka di @toko_greenursa
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































