Kondisi sistem hukum Indonesia menunjukkan keretakan serius, terutama dalam akses masyarakat terhadap keadilan. Banyak warga yang sebenarnya membutuhkan perlindungan hukum justru terhalang oleh sitem pemerintah yang terlalu rumit, biaya proses hukum yang tidak murah, waktu penyelesaian perkara yang sangat panjang. Situasi ini membuat banyak orang akhirnya memilih untuk diam daripada memperjuangkan haknya. Masalah ini menunjukkan bahwa persoalan hukum di indonesia bukan hanya soal oknum atau kasus-kasus tertentu, melainkan persoalan struktural yang membuat hak masyrakat tidak terpenuhi secara merata.
Kesenjangan ini semakin jelas terlihat ketika membandingkan kota besar dan daerah terpencil. Warga kota relatif lebih mudah mengakses advokat dan lembaga bantuan hukum, sedangkan masyarakat di pedesaan sering harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan konsultasi sederhana. Data Legal Needs Survey juga menunjukkan bahwa warga pedesaan jauh lebih sedikit menerima bantuan hukum dibanding masyarakat perkotaan. Minimnya penyebaran lembaga bantuan hukum (LBH) di desa membuktikan bahwa sistem hukum masih belum merata dan lebih berpihak pada wilayah yang lebih maju.
Beban perkara yang sangat tinggi memperparah kondisi ini. Pada tahun 2024, pengadilan tingkat pertama menangani lebih dari 2,9 juta perkara, sementara jumlah hakim tidak sebanding dengan volume kasus tersebut. Dengan rata-rata lebih dari 1.500 perkara per hakim per tahun, kualitas pelayanan hukum menjadi sulit dijaga. Penumpukan kasus membuat banyak orang harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kepastian hukum, yang seharusnya menjadi hak setiap warga. Kekurangan hakim juga membuat Mahkamah Agung mengambil langkah darurat dengan mengizinkan panel satu hakim di beberapa pengadilan. Data menunjukkan bahwa Indonesia masih membutuhkan hampir 2.000 hakim tambahan agar proses persidangan dapat berjalan lebih efektif. Kekurangan ini berdampak langsung pada lamanya proses penyelesaian perkara dan rendahnya kualitas perlindungan hukum bagi masyarakat.
Meski Mahkamah Agung melaporkan penyelesaian lebih dari 30 ribu perkara dengan tingkat produktivitas 99%, data tersebut tidak mencerminkan kondisi lapangan. Banyak warga kecil tidak memiliki pendamping hukum, tidak memahami prosedur peradilan, dan sering kali takut berhadapan dengan aparat hukum. Situasi ini membuat masyarakat berpenghasilan rendah berada pada posisi paling lemah dalam proses mencari keadilan. Akses bantuan hukum di daerah miskin juga masih terbatas. Dengan sekitar 60.000 advokat untuk 81.000 desa, jelas bahwa satu desa pun belum tentu memiliki advokat. Warga desa sering tidak punya pilihan selain menyelesaikan masalah secara informal atau menyerah pada keputusan aparat lokal. Kondisi ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya mampu menjamin hak bantuan hukum bagi warga yang paling rentan.
Sebagai mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Mulawarman, sangat menyadari bahwa melemahnya sistem hukum Indonesia bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga mencerminkan lemahnya budaya hukum dalam masyarakat. Dalam perkuliahan, kami mempelajari pentingnya kesadaran hukum, etika bernegara, dan nilai-nilai keadilan sebagai fondasi sistem hukum yang sehat. Namun pada kenyataannya, nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya dihayati oleh sebagian aparat maupun warga. Banyak kasus menunjukkan bahwa kepentingan pribadi atau kekuasaan sering kali mengalahkan prinsip keadilan. Pembelajaran ini membuat saya memahami bahwa memperbaiki sistem hukum tidak cukup melalui regulasi, tetapi harus dimulai dari perubahan sikap, mentalitas, dan karakter hukum yang berlandaskan integritas dan tanggung jawab.
Kontribusi mahasiswa PPKn menjadi semakin penting karena banyak masyarakat belum mengetahui hak atas bantuan hukum gratis. Survei menunjukkan bahwa lebih dari setengah masyarakat menganggap advokat hanya memilih kasus tertentu, sehingga mereka ragu meminta bantuan. Selain itu, peran paralegal belum optimal karena keterbatasan dukungan regulasi dan anggaran. Mahasiswa PKN dapat mengisi kekosongan ini dengan memberikan pendampingan non-litigasi, membantu penyusunan laporan, dan menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga hukum. Dengan peran aktif mahasiswa, upaya memperbaiki akses keadilan di tengah sistem hukum yang melemah dapat berjalan lebih nyata dan terarah.
Kondisi sistem hukum Indonesia yang masih lemah menunjukkan bahwa keadilan belum sepenuhnya hadir bagi seluruh warga negara. Ketimpangan perlakuan hukum, lambannya proses peradilan, serta rendahnya transparansi memperlihatkan bahwa reformasi hukum perlu dilakukan secara serius dan menyeluruh. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus membangun komitmen bersama untuk memperbaiki struktur dan budaya hukum agar penegakan keadilan berjalan objektif, cepat, dan bebas dari intervensi. Dengan perubahan yang terarah, kepercayaan publik dapat dipulihkan, dan Indonesia dapat mewujudkan sistem hukum yang benar-benar melindungi hak rakyat serta menjamin keadilan tanpa pandang bulu.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer









































































