BENGKULU — Suasana hening dan penuh kekhidmatan menyelimuti Gereja Getsmani Bengkulu saat Penyuluh Katolik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu bersama para aktivis Gereja Katolik Santo Yohanes Penginjil melaksanakan penyuluhan rohani bagi Warga Binaan beragama Katolik, Jum’at (28/11).
Kegiatan pembinaan rohani yang mengangkat tema Perayaan Ekaristi Kudus ini dipimpin oleh RP. Paulus Josse Pratama, SCJ, salah satu tokoh umat Katolik terkemuka di Bengkulu. Kehadiran beliau memberi semangat baru bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memperdalam iman dan memahami makna Ekaristi dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam khotbahnya, RP. Paulus Josse Pratama, SCJ menekankan bahwa Ekaristi bukan sekadar ritual, melainkan sebuah perjumpaan dengan kasih Tuhan yang memampukan setiap pribadi untuk berubah dan memperbaiki hidup. “Hidup bukan hanya tentang masa lalu, tetapi bagaimana kita menata hati untuk masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.
Penyuluhan ini juga menjadi ajang pembinaan moral dan spiritual yang diharapkan dapat memperkuat karakter, membentuk mental positif, serta menumbuhkan rasa damai dalam diri para WBP. Para penyuluh dan aktivis gereja turut memberikan pendampingan dan ruang dialog rohani sehingga para peserta dapat menyampaikan pengalaman iman dan kegelisahan batin mereka secara terbuka.
Kegiatan berjalan penuh kekhidmatan dan ditutup dengan doa bersama, meninggalkan kesan mendalam bagi seluruh peserta. Program ini menjadi bukti nyata bahwa pembinaan keagamaan merupakan bagian penting dalam proses reintegrasi sosial warga binaan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































