
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perpanjangan dan Pemutakhiran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 3/SE-PF.01/I/2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., serta dihadiri oleh perwakilan PTSP Kabupaten Jember dan Dinas PRKP Cipta Karya.


Rapat yang dilaksanakan pada Selasa, 02 Desember 2025 di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Jember tersebut menjadi ruang bersama untuk menyelaraskan pemahaman, alur kerja, serta koordinasi teknis antarinstansi. Dengan keterlibatan BPN, PTSP, dan Dinas Cipta Karya, pembahasan difokuskan pada proses pelaksanaan perpanjangan dan pemutakhiran KKPR sesuai ketentuan terbaru.

Dalam pembahasan, seluruh pihak menyepakati alur pelayanan yang harus dilakukan pemohon. Tahapan dimulai dengan pemenuhan kelengkapan berkas di PTSP, antara lain: surat permohonan, KKPR yang akan diperpanjang atau dimutakhirkan, bukti perolehan tanah beserta peta dan koordinat lokasi, SPTJM, serta surat kuasa jika diperlukan. Selanjutnya, pemohon wajib mengajukan permohonan analisis ke BPN Jember dengan melampirkan dokumen pendukung seperti perolehan tanah, identitas, dan PKKPR yang akan diperpanjang.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, berkas kemudian dikembalikan ke PTSP untuk diproses lebih lanjut. Proses berlanjut dengan pengajuan rekomendasi ke Dinas Cipta Karya, yang akan melakukan evaluasi teknis sesuai ketentuan pemanfaatan ruang. Rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi PTSP dalam menerbitkan perpanjangan atau pemutakhiran PKKPR sebagai tahapan akhir pelayanan kepada masyarakat.

Melalui koordinasi yang komprehensif ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember bersama instansi terkait menegaskan komitmen untuk memastikan pelayanan KKPR berjalan lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum. Kerja sama lintas sektor diharapkan mampu meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan serta mendukung kemudahan berusaha dan tertib pemanfaatan ruang di Kabupaten Jember.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer










































































