Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) memperkuat kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam upaya pengamanan dan pemulihan aset pertanahan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan yang berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/2026).
Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam pengelolaan dan pemulihan aset, sekaligus mendukung perlindungan hak korban serta optimalisasi pengembalian kerugian negara.
Melalui kerja sama tersebut, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, sinergi juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang berkaitan dengan aspek pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Kerja sama ini juga mencakup upaya penyelamatan aset negara serta pemberantasan praktik mafia tanah yang masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Menurut Iljas Tedjo Prijono, salah satu tantangan yang masih sering dihadapi adalah pelaksanaan putusan pengadilan terkait pengembalian aset kepada korban. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman dan koordinasi yang kuat antarinstansi agar proses pemulihan hak dapat berjalan efektif serta tidak terhambat persoalan administratif.
Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kerja sama ini penting mengingat kompleksitas persoalan pertanahan yang sering kali berkaitan dengan berbagai aspek hukum. Ia menyebut tanah kerap menjadi objek sengketa sekaligus sarana penyamaran hasil tindak pidana sehingga penanganannya membutuhkan pendekatan yang terintegrasi.
Menurutnya, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadirkan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta memastikan proses pemulihan aset dapat berjalan secara optimal.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini turut dihadiri jajaran pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pertanahan, penegakan hukum, dan pemulihan aset secara berkelanjutan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































