Pinkflash adalah merek kosmetik asal China yang masuk ke pasar Indonesia sekitar tahun 2020. Harganya yang terjangkau dan kemasannya yang estetik — dengan tampilan yang kental nuansa K-beauty — membuat merek ini cepat naik daun, terutama di kalangan Gen Z dan mahasiswa. Bahkan berdasarkan data dari http://Compas.co.id, Pinkflash sempat menempati urutan keempat sebagai produk kosmetik terlaris di Tokopedia dan Shopee pada periode Maret–April 2024, dengan total penjualan lebih dari 591.000 unit dalam kurun waktu kurang dari sebulan.
Tapi di balik popularitasnya itu, Pinkflash terseret kasus yang cukup serius: beberapa produknya terbukti mengandung bahan pewarna berbahaya yang dilarang oleh BPOM.
Kronologi Kasus
Masalah ini mulai mencuat pada awal November 2024, ketika sejumlah pengguna di media sosial mengeluhkan iritasi mata setelah memakai produk eyeshadow Pinkflash. Keluhan itu menyebar cepat dan akhirnya menarik perhatian publik sekaligus regulator.
BPOM kemudian melakukan sampling dan pengujian terhadap produk-produk yang beredar di pasaran. Hasilnya cukup mengejutkan: dalam laporan yang dirilis pada 3 Desember 2024, BPOM mengumumkan temuan 55 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya selama periode November 2023 hingga Oktober 2024. Tiga di antaranya adalah produk Pinkflash.
Setahun kemudian, tepatnya pada 31 Oktober 2025, BPOM kembali merilis daftar kosmetik berbahaya — dan lagi-lagi ada dua produk Pinkflash yang masuk daftar tersebut.
Produk yang Bermasalah
Temuan BPOM Desember 2024
Tiga produk Pinkflash ditemukan mengandung bahan berbahaya berikut ini:
1. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 #02 (NA11201040)
Mengandung pewarna Merah K3 dan Merah K10. Izin edar telah dibatalkan.
2. Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream R04 (NA11211300237)
Mengandung pewarna Merah K3. Izin edar tidak berlaku.
3. Pinkflash Multi Face Palette PF-M02 #01 (NA11200494)
Mengandung Acid Orange 7 (CI 15510). Izin edar tidak berlaku.
Temuan BPOM Oktober 2025
Dua produk tambahan masuk daftar berbahaya:
1. Pinkflash 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 (NA11231200088)
Mengandung Acid Orange 7 (CI 15510).
2. Pinkflash 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 (NA11231200150)
Mengandung pewarna Merah K10.
Mengapa Bahan-Bahan Ini Berbahaya
Merah K3 dan Merah K10 sejatinya adalah pewarna yang lebih lazim dipakai di industri tekstil, bukan kosmetik. Penggunaannya dalam produk kecantikan sudah tegas dilarang oleh BPOM melalui Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019. Sementara Acid Orange 7 merupakan pewarna azo sintetis yang dalam kondisi tertentu dapat terurai menjadi senyawa aromatik yang bersifat toksik.
Menurut BPOM, ketiga bahan ini bersifat karsinogenik — berpotensi memicu kanker — dan paparan jangka panjangnya dapat mengganggu fungsi hati serta sistem saraf.
Respons Pinkflash
Setelah temuan BPOM ramai diperbincangkan, Pinkflash mengeluarkan klarifikasi resmi melalui akun Instagram-nya. Mereka menyatakan bahwa masalah ini terjadi karena pabrik mitra yang sebelumnya bekerja sama mengganti bahan baku tanpa pemberitahuan dan tanpa memperhatikan regulasi BPOM.
“Terdapat bahan baku yang tidak sesuai dengan regulasi keamanan dari BPOM yang digunakan oleh vendor saat bekerja sama dengan kami,” tulis pihak Pinkflash.
Sebagai tindak lanjut, mereka mengklaim telah menarik dan memusnahkan seluruh produk terdampak, serta memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan.
Langkah ini patut diapresiasi. Tapi ada yang perlu dicatat: alasan “vendor yang salah” tidak serta-merta membebaskan Pinkflash dari tanggung jawab. Sebagai pemilik merek yang produknya beredar di pasaran dan dikonsumsi masyarakat, pengawasan rantai pasokan — termasuk memastikan bahan baku dari vendor sesuai regulasi — tetap merupakan kewajiban mereka.
Tinjauan Etika Bisnis
Dari sudut pandang etika bisnis, kasus ini menyoroti satu hal yang sering luput: keamanan produk adalah tanggung jawab non-negosiasi. Bukan sesuatu yang bisa dikompromikan demi efisiensi biaya produksi atau karena ketergantungan pada vendor.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta bahwa kasus serupa terulang dalam rentang waktu kurang dari satu tahun — dari 2024 ke 2025. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal efektivitas sistem quality control internal mereka. Kalau memang masalah awalnya berasal dari vendor yang berulah, mengapa sistem mereka tidak bisa mendeteksi pergantian bahan baku tersebut sebelum produk sampai ke tangan konsumen?
Tinjauan Hukum Bisnis
Secara hukum, kasus Pinkflash menyentuh beberapa regulasi sekaligus:
– UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha menjamin keamanan produk dan memberikan informasi yang benar kepada konsumen.
– UU Kesehatan melindungi masyarakat dari produk yang berpotensi membahayakan.
– Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 secara eksplisit melarang penggunaan pewarna Merah K3 dalam kosmetik.
Konsekuensi dari pelanggaran aturan ini bisa berupa pencabutan izin edar, penghentian distribusi, bahkan tuntutan hukum perdata apabila ada konsumen yang mengalami kerugian nyata akibat penggunaan produk tersebut.
Refleksi dan Rekomendasi
Kasus ini sebenarnya bukan hanya soal Pinkflash. Ini cermin dari masalah yang lebih luas di industri kosmetik, khususnya produk impor berharga murah yang masuk melalui rantai distribusi panjang dan berpotensi longgar dalam pengawasan bahan baku.
Beberapa hal yang perlu dibenahi:
Dari sisi perusahaan: sistem pengendalian kualitas harus diperkuat, mulai dari pemilihan vendor, pengujian bahan baku, hingga monitoring produk di lapangan. Audit berkala terhadap mitra produksi seharusnya menjadi standar, bukan pengecualian.
Dari sisi BPOM: pengawasan perlu lebih proaktif, tidak hanya reaktif. Produk yang sudah beredar luas idealnya diuji sebelum menyebabkan keluhan konsumen massal.
Dari sisi kita sebagai konsumen: biasakan mengecek nomor izin edar BPOM sebelum membeli — bisa lewat aplikasi BPOM Mobile atau situs http://cekbpom.pom.go.id. Harga murah memang menggoda, tapi tidak sebanding dengan risiko kesehatan jangka panjang.
Daftar Referensi
1. BPOM RI. 2024, 3 Desember. 55 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Dilarang dan Berbahaya. http://Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/bpom-temukan-55-produk-kosmetik-dengan-kandungan-berbahaya
2. Detik Health. 2024, 30 November. Daftar Produk Kosmetik Pinkflash yang Ditarik Imbas Kena Semprit BPOM RI. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7664788/daftar-produk-kosmetik-pinkflash-yang-ditarik-imbas-kena-semprit-bpom-ri
3. Tribun Jogja. 2024, 30 November. Kronologi dan Klarifikasi Produk Kosmetik Pinkflash Dinyatakan Berbahaya oleh BPOM. https://jogja.tribunnews.com/2024/11/30/kronologi-dan-klarifikasi-produk-kosmetik-pinkflash-dinyatakan-berbahaya-oleh-bpom
4. Beautynesia. 2024, 2 Desember. Ini Klarifikasi Pinkflash Usai 3 Produknya Dinyatakan Berbahaya oleh BPOM RI. https://www.beautynesia.id/beauty/ini-klarifikasi-pinkflash-usai-3-produknya-dinyatakan-berbahaya-oleh-bpom-ri/b-298219
5. http://Suara.com. 2024, 3 Desember. Pinkflash dari Mana? Produk Kosmetik yang Dinyatakan Berbahaya oleh BPOM. https://www.suara.com/lifestyle/2024/12/03/071000/pinkflash-dari-mana-produk-kosmetik-yang-dinyatakan-berbahaya-oleh-bpom
6. IDN Times. 2025, 6 November. BPOM Tarik 23 Produk Kosmetik Berbahaya, Ada Pinkflash Pan Eyeshadow. https://www.idntimes.com/news/indonesia/bpom-tarik-23-produk-kosmetik-berbahaya-ada-pinkflash-pan-eyeshadow-00-481xk-790zx3
7. Qoo10 Indonesia. 2025, 28 Desember. Penjelasan Pinkflash dan SALSA Cosmetics Terkait Temuan BPOM Soal Produk yang Dianggap Berisiko. https://www.qoo10.co.id/lifestyle/125061/penjelasan-pinkflash-dan-salsa-cosmetics-terkait-temuan-bpom-soal-produk-yang-dianggap-berisiko/
8. Fokus Borneo. 2024, 12 Desember. BPOM Cabut Izin 55 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya bagi Kesehatan. https://fokusborneo.com/daerah/2024/12/12/bpom-cabut-izin-55-produk-kosmetik-mengandung-bahan-berbahaya-bagi-kesehatan/
9. Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































