Seorang konsumen bernama Hendra Suherman di Kab. Sumedang mengeluhkan ketidakjelasan sistem pembiayaan di PT SAF (Sentosa Agunan Finance) setelah pinjaman yang ia ajukan pada tanggal 20 Maret 2025 berujung pada tambahan cicilan serta denda yang dinilai tidak transparan.
Peristiwa ini terjadi baru-baru ini, ketika konsumen tersebut mengajukan pinjaman sebesar Rp10 juta dengan jaminan BPKB kendaraan. Menurut pengakuannya, sejak awal disepakati tenor pembayaran sebanyak delapan kali cicilan dengan nominal sekitar Rp1,7 juta per bulan.
Dalam perjanjian yang dipahami konsumen, tidak terdapat penjelasan mengenai kemungkinan perubahan tenor secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada nasabah.


Namun, setelah cicilan ke-8 diselesaikan, konsumen mendatangi pihak perusahaan untuk mengambil kembali BPKB yang dijaminkan. Pada saat itu, pihak perusahaan disebut menyampaikan bahwa masih terdapat sisa kewajiban dua kali cicilan, sehingga total pembayaran menjadi 10 kali.


Merasa khawatir kendaraannya akan ditarik apabila tidak melanjutkan pembayaran, konsumen akhirnya memenuhi permintaan tersebut hingga seluruh cicilan dinyatakan lunas.

Setelah pelunasan, konsumen kembali mendatangi kantor PT SAF untuk mengambil BPKB. Namun, dokumen tersebut belum dapat diberikan karena konsumen diminta membayar denda sebesar Rp1.189.000.
Konsumen menegaskan bahwa dalam perjanjian awal tidak pernah dijelaskan adanya kewajiban membayar denda saat pengambilan BPKB. Saat dimintai penjelasan, pihak perusahaan disebut hanya menyampaikan bahwa nominal tersebut “keluar dari sistem”, tanpa rincian perhitungan yang jelas.
Menurut konsumen, riwayat pembayaran yang dimilikinya juga tidak menunjukkan adanya keterlambatan cicilan yang dapat menjadi dasar pengenaan denda tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi informasi dalam proses pembiayaan, terutama menyangkut perubahan tenor, biaya tambahan, serta mekanisme pengembalian dokumen jaminan.
Dalam praktik pembiayaan, perusahaan diharapkan memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada konsumen terkait seluruh komponen kewajiban, termasuk tenor, bunga, serta potensi biaya tambahan, sebagaimana prinsip transparansi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SAF belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum memperoleh respons.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk memahami secara menyeluruh isi perjanjian pembiayaan, serta bagi perusahaan untuk memastikan keterbukaan informasi guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer


































































