Kamis, 11 Desember 2025 – Koordinasi Teknis dalam Rangka Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Toraja Utara.
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, kegiatan dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, staf dari Tata Ruang, Bina Marga, Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang beserta staf dari Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara.
Rapat Koordinasi Teknis tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, bapak Arfian, S. Tr. didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Bapak Sawal Dakhriawan, S. ST., Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran, bapak Elrianto, S. H., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, ibu Gita Limbongtasik Pongmasangka, S. H.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam memastikan tersedianya data pertanahan dan informasi tata ruang yang akurat.
Berita Selengkapnya:
kab-torajautara.atrbpn.go.id
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#kantahtorut #kantahkabtorut
#bpntorut #bpntorajautara
#KoordinasiTeknis
#KKPR #KesesuaianKegiatanPemanfaatanRuang
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































