Jakarta, 16 Januari 2026
Gelombang kekerasan dan tindakan represif aparat terhadap warga sipil, termasuk mahasiswa, terus terjadi dan semakin dinormalisasi. Dalam konteks tersebut, keterlibatan mahasiswa dalam perjuangan hak asasi manusia menjadi semakin penting, terutama ketika negara gagal menjalankan kewajibannya untuk melindungi hak konstitusional warga.
Salah satu bentuk perlawanan terhadap normalisasi kekerasan tersebut muncul dari lingkungan kampus, melalui kerja-kerja advokasi mahasiswa. Muhammad Raynan Rizky Akbar, mahasiswa dan aktivis dari Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, merupakan contoh bagaimana kesadaran HAM dapat tumbuh dan bergerak di ruang yang selama ini dianggap jauh dari isu politik dan kekerasan negara.

Aktivisme Mahasiswa dan Penolakan terhadap Kekerasan Negara
Raynan terlibat aktif dalam berbagai kegiatan kajian, advokasi, dan aksi massa yang menyoroti praktik represif aparat dalam merespons penyampaian pendapat di muka umum. Dalam berbagai aksi, ia secara konsisten menolak penggunaan kekerasan oleh aparat dan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam narasi dan pernyataan sikap yang disampaikan, Raynan menempatkan warga sipil dan mahasiswa sebagai subjek hak, bukan sebagai ancaman keamanan. Pendekatan ini penting di tengah kecenderungan negara membingkai kekerasan sebagai prosedur pengamanan yang sah.

Dari Aksi ke Kerja Ingatan
KontraS menilai bahwa salah satu persoalan utama dalam penanganan pelanggaran HAM adalah lemahnya kerja dokumentasi dan ingatan publik. Dalam konteks mahasiswa, Raynan mendorong agar setiap tindakan represif dicatat, diidentifikasi pelakunya, dan disampaikan ke publik sebagai bagian dari upaya mencegah impunitas.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip advokasi HAM yang menolak lupa dan menuntut pertanggungjawaban negara atas setiap bentuk kekerasan yang dilakukan aparatnya.
Keberpihakan pada Korban sebagai Prinsip
Dalam setiap kerja advokasi, keberpihakan pada korban harus menjadi prinsip utama. Raynan secara konsisten memposisikan korban kekerasan aparat sebagai pusat narasi, sekaligus menolak upaya menyamakan posisi korban dan pelaku atas nama stabilitas dan ketertiban.
KontraS menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi dan instrumen HAM internasional. Setiap pembatasan yang dilakukan dengan kekerasan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
Kedokteran, Kesehatan Publik, dan HAM
Latar belakang Raynan sebagai mahasiswa kedokteran memperlihatkan irisan penting antara kesehatan publik dan hak asasi manusia. Kekerasan negara tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis dan ketakutan kolektif yang berdampak jangka panjang.
Negara yang membiarkan atau melakukan kekerasan terhadap warganya adalah negara yang gagal menjamin kesehatan sosial masyarakat. Perspektif ini memperkuat argumen bahwa pelanggaran HAM harus dipahami secara menyeluruh, tidak hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai persoalan kemanusiaan.
Penegasan Sikap
KontraS memandang bahwa keterlibatan mahasiswa dalam advokasi HAM merupakan bagian penting dari kontrol sipil terhadap kekuasaan. Aktivisme mahasiswa seperti yang dilakukan Raynan menunjukkan bahwa perjuangan melawan kekerasan negara tidak terbatas pada lembaga advokasi, tetapi juga hidup di kampus dan ruang gerakan akar rumput.
KontraS menegaskan kembali tuntutan kepada negara untuk:
Menghentikan segala bentuk tindakan represif aparat terhadap warga sipil dan mahasiswa.
Menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat tanpa intimidasi dan kekerasan.
Melakukan evaluasi dan penegakan hukum terhadap aparat yang terlibat dalam tindakan kekerasan.
Mengakhiri praktik impunitas dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.
Selama kekerasan negara masih terjadi dan korban belum mendapatkan keadilan, kerja-kerja advokasi HAM harus terus diperkuat dan diperluas, termasuk melalui keterlibatan generasi muda di lingkungan pendidikan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































