PROBOLINGGO – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Secara konsep, program ini layak diapresiasi karena berupaya menjawab persoalan gizi yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Di tengah upaya menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas, kehadiran program ini tentu memberikan harapan baru bagi banyak keluarga.
Namun, program yang baik tidak selalu berjalan baik di lapangan. Berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaannya menunjukkan bahwa MBG masih membutuhkan banyak pembenahan. Menurut saya, program ini sebaiknya dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Setelah itu, pelaksanaannya perlu difokuskan terlebih dahulu pada daerah-daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang memang lebih membutuhkan dibandingkan daerah yang sudah memiliki akses pangan dan fasilitas yang memadai.
Saya melihat bahwa perdebatan mengenai MBG sering kali terjebak pada dua kubu yang saling bertentangan. Ada yang menganggap program ini harus didukung tanpa kritik, sementara ada juga yang langsung menolaknya. Padahal, sebagai program yang menggunakan dana negara, MBG seharusnya terbuka terhadap kritik dan evaluasi. Kritik bukan berarti membenci program, tetapi justru bentuk kepedulian agar program tersebut berjalan lebih baik.
Beberapa kasus yang muncul di berbagai daerah menunjukkan adanya persoalan yang tidak bisa dianggap sepele. Ada sekolah yang menerima makanan dengan kualitas baik, tetapi ada juga yang mendapatkan makanan yang kurang layak. Bahkan, sempat muncul laporan mengenai makanan yang diduga menyebabkan keracunan dan adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi makanan. Kondisi seperti ini menunjukkan bahwa kualitas pelaksanaan program belum merata.
Selain itu, pelaksanaan MBG secara serentak di seluruh Indonesia menimbulkan tantangan yang sangat besar. Indonesia memiliki wilayah yang luas dengan kondisi sosial, ekonomi, dan geografis yang berbeda-beda. Ketika sebuah program besar diterapkan secara bersamaan tanpa kesiapan yang sama di setiap daerah, maka risiko munculnya berbagai masalah akan semakin tinggi. Karena itu, pemerintah perlu lebih realistis dalam menentukan skala prioritas.
Menurut saya, daerah 3T harus menjadi fokus utama program ini. Selama ini, wilayah-wilayah tersebut masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari akses pangan bergizi, fasilitas kesehatan, hingga infrastruktur pendukung. Dibandingkan dengan kota-kota besar yang relatif lebih mudah mendapatkan makanan bergizi, masyarakat di daerah 3T justru lebih membutuhkan perhatian pemerintah. Dengan memusatkan program pada wilayah yang paling membutuhkan, anggaran negara dapat digunakan secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Penghentian sementara program untuk evaluasi juga bukan berarti pemerintah gagal. Justru langkah tersebut menunjukkan keberanian untuk memperbaiki kebijakan yang masih memiliki banyak kekurangan. Evaluasi perlu dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari sistem pengadaan makanan, mekanisme pengawasan, kualitas vendor, hingga standar menu yang diberikan kepada peserta didik. Tanpa evaluasi yang serius, masalah yang sama berpotensi terus berulang.
Pada dasarnya, saya mendukung tujuan dari Program Makan Bergizi Gratis karena memiliki potensi besar dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Namun, dukungan terhadap program tidak berarti menutup mata terhadap berbagai masalah yang muncul selama pelaksanaannya.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menghentikan sementara pelaksanaan MBG untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Langkah ini penting agar setiap kelemahan yang ada dapat diperbaiki sebelum program diperluas kembali.
Setelah evaluasi dilakukan, pelaksanaan MBG sebaiknya diprioritaskan untuk daerah 3T yang memiliki tingkat kebutuhan lebih tinggi. Dengan cara tersebut, manfaat program dapat dirasakan oleh kelompok yang paling membutuhkan, sekaligus memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara efektif, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
Oleh: Rachel Lyana, Mahasiswa Universitas Nurul Jadid, Fakultas Sosial dan Humaniora, Jurusan S1 Ilmu Hukum.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer



































































