Masuknya dunia digital membuat masyarakat semakin fleksibel dalam berpendapat. Artinya, kebebasan berpendapat di era digital menjadi sangat luas seolah-olah tidak ada batasan. Hal ini tentunya dapat menimbulkan dampak negatif, salah satunya yaitu degradasi moral. Dengan kemajuan teknologi di era digital semakin membuktikan bahwa terjadinya degradasi moral sudah berada di depan kita dan begitu mengkhawatirkan (Sofyana & Haryanto, 2023). Content creator merupakan orang yang paling berpengaruh dalam menjadi contoh atau bahkan menjadi kiblat dalam berperilaku oleh masyarakat digital. Namun, tidak semua content creator menyebarkan hal positif, melainkan juga hal negatif yang dapat merujuk ke degradasi moral seperti berkata-kata kasar, perselingkuhan, kohibitasi, hedonisme dan lain sebagainya. Seringkali konten influencer berisikan penggunaan kata kasar atau makian, penggunaan bahasa gaul atau bahkan trend gaya hidup berbudaya barat (Mawaddah & Maulida, 2024). Oleh karena itu cancel culture menjadi salah satu solusi untuk menangatasi problematika degradasi moral di dunia digital.
Saat ini cancel culture sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat digital, baik itu karena kesalahan content creator pada sebuah video, cuitan di internet, atau bahkan foto yang beredar. Cancel culture menjadi salah satu jurus andalan masyarakat digital dalam menghadapi permasalahan yang terjadi. Namun, seringkali dalam praktiknya kurang terlaksana secara maksimal. Dalam beberapa kasus, fenomena ini dianggap sebagai bentuk kontrol sosial karena masyarakat dapat menuntut pertanggungjawaban moral dari seseorang. Cancel culture (pembatalan budaya) menjadi relevan sebagai upaya dalam melakukan pengendalian sosial di ruang komunikasi digital seiring meningkatnya tren pengguna media sosial setiap tahunnya (Muharman et al., 2023). Di sisi lain, cancel culture juga sering berubah menjadi penghakiman massal tanpa ruang klarifikasi dan empati. Jadi, apakah cancel culture merupakan langkah yang tepat dalam menghadapi permasalahan di dunia digital? Atau justru menimbulkan dampak negatif yang signifikan?
Fenomena cancel culture ini nyatanya memiliki nilai positif maupun nilai negatif. Mengutip dari Sriyana (2025) cancel culture memiliki nilai positif seperti meningkatkan akuntabilitas sosial, memberdayakan korban, memperkuat solidaritas dan validitas kolektif, serta meningkatkan kesadaran sosial dan pendidikan sosial. Lebih lanjut, Hasya et al. (2025) menyebutkan bahwa dengan adanya cancle culture, individu dan institusi menjadi lebih berhati-hati dalam bertindak dan berkomunikasi, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan menghargai keberagaman. Dalam perspektif aksiologi, fenomena ini menunjukkan bahwa cancel culture dapat memiliki nilai moral dan sosial apabila digunakan sebagai sarana untuk mendorong tanggung jawab serta kesadaran kolektif di masyarakat. Nilai positif cancel culture dapat terwujud apabila praktik tersebut berorientasi pada upaya menciptakan perubahan sosial yang konstruktif, bukan sekadar menjadi sarana penghakiman publik.
Kemudian untuk nilai negatif dari fenomena cancel culture yaitu dapat merusak citra content creator terkait tuduhan yang belum terkonfirmasi kebenarannya, dapat mendorong orang untuk mengikuti suara mayoritas terhadap sebuah isu, serta dapat menciptakan kondisi spiral of silence (kecenderungan orang untuk diam ketika mereka merasa pandangan mereka bertentangan dengan pendapat mayoritas) (Altamira & Movementi, 2023). Selain itu, berdasarkan penelitian dari Azzahra dan Mauladaniyati (2025), cancel culture dapat menyebabkan hancurnya kepercayaan publik terhadap public figure, public figure kehilangan pekerjaannya termasuk industri atau perusahaan yang bekerja sama dengan public figure tersebut, kemungkinan terjadinya cyberbullying dan efek buruk pada kesehatan mental orang yang terlibat. Dampak negatif tersebut menunjukkan bahwa penggunaan media sosial tanpa pertimbangan etis dapat menggeser nilai kemanusiaan, seperti empati, keadilan, dan penghargaan terhadap hak individu.
Dari perspektif aksiologi, berbagai dampak tersebut menunjukkan bahwa tidak semua tindakan yang mengatasnamakan keadilan akan menghasilkan nilai yang baik bagi masyarakat. Dalam banyak kasus, cancel culture justru berkembang menjadi bentuk penghakiman kolektif yang lebih berfokus pada pemberian hukuman daripada pencarian kebenaran. Akibatnya, ruang untuk dialog, klarifikasi, dan perbaikan diri menjadi semakin sempit. Jika kondisi ini terus terjadi, maka media sosial berisiko menjadi ruang yang mendorong budaya menghakimi daripada budaya memahami, sehingga tujuan awal untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih bertanggung jawab justru sulit tercapai. Selain itu, derasnya arus informasi di media sosial sering kali membuat masyarakat memberikan penilaian secara cepat tanpa mempertimbangkan konteks yang melatarbelakangi suatu peristiwa. Individu yang menjadi sasaran cancel culture pun kerap kehilangan kesempatan untuk menjelaskan atau mempertanggungjawabkan tindakannya secara adil.
Fenomena cancel culture pada akhirnya memperlihatkan bahwa media sosial tidak hanya memengaruhi cara manusia berkomunikasi, tetapi juga memengaruhi cara manusia memahami kebenaran dan menjalankan moralitas. Kebebasan berpendapat memang penting, tetapi kebebasan tersebut seharusnya disertai sikap kritis, empati, dan tanggung jawab. Nilai positif dari cancel culture dapat tercipta jika fenomena ini digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran sosial, menegakkan tanggung jawab moral, dan menyuarakan kritik secara bijaksana tanpa menghilangkan nilai kemanusiaan. Dengan demikian, cancel culture tidak dapat sepenuhnya dianggap sebagai langkah yang tepat maupun sepenuhnya salah dalam menghadapi permasalahan di dunia digital, karena dampaknya bergantung pada bagaimana masyarakat menggunakan kebebasan berpendapat tersebut. Di era digital, masyarakat tidak hanya membutuhkan kemampuan untuk berbicara, tetapi juga kemampuan untuk memahami sebelum menghakimi.
Ditulis oleh: Alfiah Nur Laili
Sumber referensi:
Altamira, M. B., & Movementi, S. G. (2023). Fenomena cancel culture di Indonesia: Sebuah tinjauan literatur. Jurnal Vokasi Indonesia, 10(1), 5.
Azzahra, R. N., & Mauladaniyati, R. (2025, September). Dampak cancel culture: Bagaimana skandal mengubah citra public figure? Dalam Seminar Nasional Best Practice Mobilitas Mahasiswa (Vol. 2, No. 1, pp. 1–5).
Hasya, V., Abdullah, M. N. A., & Mujayapura, M. R. R. (2025). Analisis dampak cancel culture di twitter dan pengaruhnya terhadap masyarakat. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(5), 1787-1791.
Mawaddah, T., & Maulida, U. (2024). Dampak influencer dalam media sosial terhadap moral generasi alpha di madrasah ibtidaiyah. Elementar: Jurnal Pendidikan Dasar, 4(2), 184–195.
Muharman, N., Pratama, M. Y. T., Rahmawati, N. A., Sartika, M., & Yanuar, D. (2023). Cancel culture sebagai bentuk kontrol sosial di twitter. Medkom: Jurnal Media dan Komunikasi, 3(2).
Sofyana, N. L., & Haryanto, B. (2023). Menyoal degradasi moral sebagai dampak dari era digital. Jurnal Manajemen Dan Pendidikan Islam, 3(4), 223-235.
Sriyana, S. (2025). Fenomena cancel culture dan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi: penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(2), 13340–13349. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.4267
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































