Bantul (MTs Negeri 6 Bantul) – MTs Negeri 6 Bantul melaksanakan kegiatan penyusunan Rencana Kerja Madrasah (RKM) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Homestay Mbah Mul pada Jumat (30/01/2026). Kegiatan ini diikuti oleh kepala madrasah, tim pengembang madrasah, yang terdiri dari tenaga pendidik dan kependidikan. Penyusunan RKM dilaksanakan secara partisipatif sebagai langkah strategis dalam merancang program kerja madrasah yang terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Pengawas Madrasah, Ening Yuni Soleh Astuti, memberikan arahan dan pembinaan dengan menekankan pentingnya peningkatan mutu madrasah melalui perencanaan yang berkualitas. Beliau menyampaikan bahwa RKM harus disusun berdasarkan hasil evaluasi diri madrasah, kebutuhan riil, serta selaras dengan visi dan misi madrasah. “Rencana kerja madrasah harus mampu menjawab tantangan ke depan dan menjadi pedoman nyata dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan,” tegas Ening Yuni Soleh Astuti.
Melalui kegiatan penyusunan RKM ini, MTs Negeri 6 Bantul berkomitmen menghasilkan dokumen perencanaan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan mutu akademik dan nonakademik. Dengan arahan dan pendampingan dari pengawas madrasah, diharapkan RKM Tahun Anggaran 2026 mampu memperkuat tata kelola madrasah yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada mutu. (llk/put)
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”











































































