Ternate – Dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 yang mengusung tema “Satu langkah, satu semangat, satu pengabdian untuk bangsa”, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa penyerahan bantuan kepada Panti Asuhan dan Pondok Tahfidz Al-Muslih di Kelurahan Jambula, Kota Ternate, Selasa (18/11).
Kepala Lapas Ternate, Faozul Ansori, didampingi para pejabat struktural, menyerahkan langsung paket bantuan kepada pengasuh panti asuhan. Bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian sekaligus rasa syukur jajaran Lapas Ternate atas momentum Hari Bakti perdana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Kalapas Ternate, Faozul Ansori, menyampaikan bahwa kegiatan sosial ini bukan hanya seremonial, tetapi bentuk komitmen Lapas untuk terus hadir di tengah masyarakat.
“Hari Bakti ke-1 ini menjadi momen penting bagi kami untuk memperkuat semangat pengabdian. Melalui bantuan sosial ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dan menunjukkan bahwa Lapas bukan hanya melaksanakan tugas pemasyarakatan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral terhadap lingkungan sekitar,” ujar Faozul Ansori.
Sementara itu, perwakilan pengasuh Panti Asuhan dan Pondok Tahfidz Al-Muslih menyampaikan apresiasi atas kepedulian Lapas Ternate.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan bantuan dari Lapas Ternate. Ini sangat bermanfaat bagi anak-anak kami dan menjadi dorongan semangat untuk terus menjalankan kegiatan pendidikan dan pembinaan di panti ini,” ungkap pengasuh panti.
Kegiatan berjalan hangat dan penuh kekeluargaan. Penyerahan bantuan ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara Lapas Ternate dan masyarakat serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan semangat pengabdian yang diusung pada Hari Bakti tahun ini.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































