Medan, 3 November 2025 – Kelompok Proyek Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Perundungan 33 Universitas Sumatera Utara (USU) mengadakan kegiatan sosialisasi di SMP N 7 Medan untuk mengedukasi lebih lanjut para siswa/siswi SMP tentang bahaya perundungan dan apa arti asli dari perundungan tersebut. Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa dapat merasakan kesempatan turun lapangan secara langsung yang dapat melatih berbagai softskill yang sebenarnya dipunya tetapi belum tereasilasikan.
Dengan penyampaian yang interaktif, para mahasiswa mengajak para siswa memahami apa itu arti, bentuk, dampak, sampai langkah pencegahan untuk perundungan yang dapat dilakukan oleh siswa dan pihak sekolah. Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan sikap empati serta mendorong para siswa untuk berani melapor apabila melihat atau mengalami tindakan perundungan.
Selain pemaparan materi, para mahasiswa turut mengajak para siswa untuk menanggapi atau berdiskusi melalui beberapa contoh kasus yang dicantumkan. Serta adanya sesi tanya jawab, yang dimana jika para siswa berhasil menjawab akan diberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi. Dengan adanya hadiah ini, semakin menunjukkan tingginya rasa antusiasme siswa dalam memahami isu ini.

Salah satu mahasiswa pelaksana proyek, mengatakan “Kami berharap adik-adik tidak hanya memahami apa itu perundungan, tetapi juga mengerti bagaimana mencegah dan melaporkan kejadian tersebut. Lingkungan sekolah kalian harusnya menjadi tempat yang aman bagi kalian semua.”.
Pihak sekolah turut menyampaikan apresiasi dan merasa senang dengan adanya kegiatan sosialisasi ini. Menurut sang kepala sekolah SMP N 7 Medan, Ibu Sitara Simatupang, S.Pd., M.M, “Kami berharap kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut untuk mendukung terciptanya budaya sekolah yang positif.” ungkapnya.
Di akhir kegiatan, para mahasiswa mengajak seluruh siswa untuk berkomitmen menjaga lingkungan sekolah bebas perundungan dengan mengedepankan sikap empati, saling menghargai, dan berani melapor apabila melihat atau merasakan perundungan. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif dalam menekan angka perundungan di kalangan pelajar.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”










































































