LAHAT — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis, 25 Desember 2025, bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Lahat. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal.
Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 diberikan kepada dua WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, dengan masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan. Pemberian remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2025 kepada Anak Binaan.
Sebelum remisi diberikan, jajaran petugas Lapas Kelas IIA Lahat telah melakukan proses verifikasi dan penilaian secara cermat terhadap kelengkapan administrasi, catatan perilaku, serta keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemberian remisi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 dilaksanakan secara sederhana namun tetap khidmat, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan akuntabilitas. Remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap, kedisiplinan, dan komitmen warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang telah diselenggarakan.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, A.Md.IP., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian penting dari sistem Pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam mengikuti pembinaan. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Kalapas.
Melalui pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Lapas Kelas IIA Lahat menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan tugas Pemasyarakatan secara profesional, humanis, dan berintegritas, serta memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































