Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, didampingi oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang. Rabu, 17 Desember 2025.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Masyarakat Kampung Wala bersama Pendamping Non-Litigasi Justice and Media Coalition (JAMC) terkait permohonan Rapat Dengar Pendapat mengenai persoalan agraria, konflik lahan, serta dugaan kesewenang-wenangan yang terjadi di wilayah Kampung Wala. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya klarifikasi, koordinasi, dan penyelesaian permasalahan pertanahan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNSulSelEwako
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#tanyaatrbpnsidrap
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”








































































