Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui kegiatan pembagian perlengkapan kebutuhan sehari-hari. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk perhatian dan dukungan dalam menjaga kebersihan, kesehatan, serta kenyamanan para warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Petugas membagikan sejumlah perlengkapan seperti sabun mandi, sampo, pembalut, sabun cuci, dan pasta gigi kepada setiap WBP secara merata. Perlengkapan ini diharapkan dapat membantu warga binaan menjaga kebersihan diri dan lingkungan, sehingga tercipta suasana hunian yang lebih sehat, tertib, dan manusiawi.
Kegiatan berlangsung dengan tertib di bawah pengawasan petugas, sekaligus menjadi momentum untuk mengedukasi warga binaan mengenai pentingnya menjaga higienitas dan kesehatan pribadi. Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, sejalan dengan prinsip pemasyarakatan bahwa setiap warga binaan tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang layak dan bermartabat.
Dengan adanya pembagian perlengkapan ini, diharapkan dapat menunjang proses pembinaan serta memberikan motivasi positif bagi warga binaan dalam menata kembali kehidupan dan masa depan mereka.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”







































































