Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun menyampaikan informasi terkait jadwal operasional loket pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Informasi ini bertujuan memberikan kepastian waktu layanan serta mendukung kelancaran proses pelayanan publik.
Pelayanan loket di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun dilaksanakan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Selain jam pelayanan, terdapat waktu istirahat yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Jam istirahat pelayanan ditetapkan pada pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB. Selama waktu tersebut, pelayanan loket sementara tidak beroperasi.
Sebagai upaya meningkatkan kemudahan dan efisiensi layanan, masyarakat juga dapat mengakses fitur antrean online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur ini memungkinkan pemohon mengambil nomor antrean secara daring sehingga dapat mengurangi waktu tunggu dan meningkatkan kenyamanan dalam mengakses layanan pertanahan.
Informasi jadwal operasional ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat yang akan mengurus layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer











































































