Bagaimana biasanya anda mengolah sayuran bayam? saya yakin mungkin anda akan mengolahnya dengan cara ditumis atau direbus dijadikan lalapan atau di olah menjadi sayur bening, wah sayang sekali padahal sayuran hijau kesukaan popeye ini bisa dijadikan Keripik bayam yang enak, rasanya gurih dan renyah sekali, jadi anda bisa membuat camilan yang menyehatkan untuk keluarga tercinta bukan? meskipun saat ini keripik bayam sudah banyak dijual ditoko-toko makanan tetapi akan lebih enak jika anda membuatnya sendiri dirumah bukan? yuk lihat resepnya berikut ini.
Cara Membuat Keripik Bayam :
Bahan Untuk Membuat Keripik Bayam :
- Daun bayam secukupnya, pilih yang daunya lebar
- 250 gram tepung beras
- 100 gram tepung kanji
- 1 butir telur
- Air secukupnya
- Minyak untuk menggoreng
Bumbu :
- 6 siung bawang putih
- 5 butir kemiri
- Garam secukupnya
- 1 sdm ketumbar
Langkah Membuat Keripik Bayam :
- Cuci bersih lembaran bayam, lalu tiriskan.
- Campurkan tepung beras, tepung kanji dan bumbu tuang air secukupnya lalu aduk hingga rata
- tambahkan telur aduk kembali hingga adonan licin namun jangan terlalu encer.
- Celupkan daun bayam dalam adonan tepung lalu goreng dalam minyak panas sampai kekuningan.
- Angkat dan sajikan.
Foto : bisnisusahaonline.com
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”






































































