Yogyakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan empat instrumen di bidang pertanahan dan tata ruang untuk mendukung Pertamina dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Keempat instrumen tersebut meliputi kepastian tata ruang, ketersediaan tanah, kepastian hukum atas tanah dan aset, serta penyelesaian persoalan pertanahan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam acara Sinergi Ketahanan Energi Nusantara yang diselenggarakan Pertamina di Yogyakarta, Kamis (13/08/2026).
“Presiden Prabowo selalu mengingatkan betapa swasembada energi, kemandirian energi, merupakan survival interest dari bangsa kita. Dari perspektif Kementerian ATR/BPN, ada empat hal dalam konteks ketahanan energi yang bisa kami tawarkan kepada Pertamina,” ujar Wamen Ossy.
Instrumen pertama adalah kepastian tata ruang. Menurut Wamen Ossy, tanah dan ruang merupakan sumber daya yang terbatas, sementara kebutuhan pembangunan terus berkembang, termasuk untuk sektor energi, pangan, hilirisasi, perumahan, dan infrastruktur lainnya. Karena itu, kepastian tata ruang diperlukan agar berbagai kebutuhan tersebut dapat berjalan secara tertib, seimbang, dan berkelanjutan.
Kepastian tata ruang sekaligus menjadi landasan dalam memberikan kemudahan perizinan dan mendukung kelancaran kegiatan usaha. Dengan perencanaan ruang yang jelas, pembangunan infrastruktur energi dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan di sektor lainnya.
Instrumen kedua adalah ketersediaan tanah. Kementerian ATR/BPN mendorong optimalisasi tanah yang telah tersedia untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur energi. Pemanfaatan tersebut dapat dilakukan melalui pendayagunaan tanah telantar, aset Bank Tanah, tanah dengan hak yang telah berakhir atau tidak diperpanjang, maupun aset negara dan BUMN yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pengadaan tanah juga tetap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak selalu kita harus mencari tanah yang baru. Dalam beberapa keadaan, yang lebih penting justru bagaimana negara dapat mengoptimalkan tanah-tanah yang sudah ada, tetapi kenyataannya belum dapat dimanfaatkan secara produktif,” tutur Wamen Ossy.
Selanjutnya, kepastian hukum atas tanah dan aset menjadi instrumen ketiga yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN. Kepastian hukum dinilai penting bagi infrastruktur energi yang merupakan investasi jangka panjang sehingga membutuhkan landasan hukum yang kuat. Salah satu bentuknya dilakukan melalui sertipikasi tanah atas aset-aset Pertamina.
Instrumen keempat adalah penyelesaian persoalan pertanahan. Kementerian ATR/BPN menyatakan kesiapan untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan pembangunan infrastruktur energi, seperti klaim, tumpang tindih penguasaan, penguasaan tanah, maupun konflik dengan masyarakat.
Penyelesaian persoalan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan dialog dan mencari solusi yang berkeadilan bagi para pihak.
Keempat instrumen tersebut merupakan bagian dari sinergi Kementerian ATR/BPN dan Pertamina yang telah dibangun melalui nota kesepahaman pada Desember 2024. Dukungan terhadap aspek pertanahan dan tata ruang diharapkan dapat memperlancar pembangunan infrastruktur sekaligus memperkuat upaya pemerintah mewujudkan kemandirian energi nasional.
Komisaris Utama Pertamina, Mochamad Iriawan, mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga dalam memperlancar proses perizinan dan kegiatan Pertamina. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting dalam mendukung target ketahanan energi nasional.
“Keberhasilan di hilir, di mana telah diselesaikan lebih dari 165 perizinan, perlu kita replikasi. Terus terang saja, saya senang sekali dengan pejabat lain dari kementerian. Pertamina dibantu sekali,” ungkap Mochamad Iriawan.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dalam bidang perizinan, Pertamina memberikan penghargaan kepada Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, dan Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari.
Turut mendampingi Wamen Ossy dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer







































































