Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi pelayanan pertanahan melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Hingga 17 Agustus 2026, layanan ini telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran diterbitkan.
Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh kepastian jadwal pelaksanaan pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 12 hari.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Kepastian waktu layanan juga diperkuat dengan penerapan prinsip first in, first out (FIFO), yaitu permohonan yang lebih dahulu masuk akan diproses terlebih dahulu. Masyarakat juga dapat memperoleh jadwal pengukuran sesuai kebutuhan dan ketersediaan layanan.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” jelas Menteri Nusron.
Secara nasional, rata-rata masa tunggu pengukuran saat ini telah berada pada kisaran nol hingga satu hari. Meski demikian, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya tercatat lebih dari tujuh hari, yaitu Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.
Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan evaluasi terhadap Kantah yang belum memenuhi target serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi agar standar waktu pelayanan dapat diterapkan secara optimal di seluruh wilayah.
Menteri Nusron menegaskan, penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, terukur, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com - Syarat dan Ketentuan - Kebijakan Privasi - Panduan Komunitas - Disclaimer





































































