Mojokerto – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menggelar rapat koordinasi dalam rangka penguatan koordinasi dan pelaksanaan tugas serta fungsi pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Senin (12/1).
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis beserta pejabat manajerial di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur turut mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Ruang Kepala Lapas yang dihadiri oleh jajaran pejabat struktural Lapas Mojokerto.
Kegiatan rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, yang memberikan arahan strategis terkait penguatan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur menekankan pentingnya melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban kamtib di dalam lapas dan rutan, serta menginstruksikan agar seluruh jajaran mengoptimalkan program ketahanan pangan secara berkelanjutan.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Lapas Mojokerto Rudi Kristiawan menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh kebijakan pimpinan. “Kami akan terus meningkatkan deteksi dini gangguan kamtib serta mengoptimalkan program ketahanan pangan di Lapas Mojokerto sebagai bagian dari dukungan terhadap arahan Kakanwil,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur, khususnya Lapas Mojokerto Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, semakin solid, sigap, dan profesional dalam menjalankan tugas guna menciptakan kondisi lapas yang aman, tertib, dan kondusif.
Syarat dan Ketentuan Penulisan di Siaran-Berita.com :
Setiap penulis setuju untuk bertanggung jawab atas berita, artikel, opini atau tulisan apa pun yang mereka publikasikan di siaran-berita.com dan klaim apa pun yang timbul dari publikasi tersebut, termasuk, namun tidak terbatas pada, klaim pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, merek dagang, nama dagang atau pelanggaran paten, berita palsu, atau klaim lain apa pun yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau kontrak, atau berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia
Selain itu, setiap penulis setuju, untuk membebaskan siaran-berita.com dari semua klaim (baik yang sah maupun tidak sah), tuntutan hukum, putusan, kewajiban, ganti rugi, kerugian, biaya, dan pengeluaran apa pun (termasuk penilaian biaya pengacara yang wajar) yang timbul dari atau disebabkan oleh publikasi berita apa pun yang dipublikasikan oleh penulis.”









































































